LHP Atas LKPD Tahun Anggaran 2024, Kulonprogo Raih WTP Ke 12 Kali

Photo Author
- Senin, 21 April 2025 | 22:20 WIB
 Bupati Kulonprogo Agung Setyawan menerima LHP atas LKPD TA 2024 dari Kepala Perwakilan Provinsi DIY BPK RI, Agustin Sugihartatik (kiri) di (Asrul Sani)
Bupati Kulonprogo Agung Setyawan menerima LHP atas LKPD TA 2024 dari Kepala Perwakilan Provinsi DIY BPK RI, Agustin Sugihartatik (kiri) di (Asrul Sani)


Krjogja.com - Kulonorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY. LKPD Pemkab Kulonprogo TA 2024 dinyatakan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keduabelas kalinya.

Bupati Kulonprogo Dr R Agung Setyawan ST MSc MM menyatakan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajarannya. "Capaian WTP sebagai motivasi serta upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang responsif, transparan dan akuntabel," tegas Agung di ruang kerjanya, Wates, Senin (21/4).

LHP diserahkan langsung Kepala Perwakilan Provinsi DIY BPK RI, Agustin Sugihartatik SE MM GRCP GRCA CSFA ERMAP ChFA dan diterima Bupati Agung Setyawan di Kantor BPK RI Perwakilan DIY. Nampak hadir dalam penyerahan LHP tersebut, Ketua DPRD Aris Syarifuddin, Sekretaris Daerah (Sekda) Triyono SIP MSi, Inspektur Daerah Arif Prastowo, Asisten Administrasi Umum, Eko Wisnu Wardhana SE dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Taufik Amrullah MM.

Baca Juga: PSS Terancam Tak Bisa Mainkan Cleberson di Laga Sisa Musim

Agung Setyawan berharap pencapaian ini dimaknai sebagai tantangan bagi Kulon Progo untuk mempertahankan dan terus meningkatkan pencapaian dari penilaian LKPD. “Ini sebuah tantangan bagi kita untuk tetap minimal mempertahankan, syukur meningkatkan responsibilitasnya terhadap capaian ini,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Perwakilan Provinsi DIY BPK RI, Agustin Sugihartatik menjelaskan, pemeriksaan LKPD berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksaan juga dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai prosedur pemeriksaan.

Ditambahkan pemberian opini WTP atas LKPD didasarkan atas empat kriteria, yaitu kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan pengungkapan yang cukup atau adequate disclosures.

"Kami mengapresiasi Kepala Daerah dan jajarannya serta DPRD sehingga bersama-sama berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ujar Agustin menambahkan capaian opini WTP menunjukkan komitmen DPRD dan bupati menerapkan praktik pengelolaan laporan keuangan yang terbaik. (Rul)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X