Mahasiswa PPDS Tak Boleh Kerja Overtime dan yang Bukan Tugasnya

Photo Author
- Selasa, 22 April 2025 | 15:20 WIB
 Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ,  Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi  Brian Yuliarto  di Jakarta, Senin (21/4/2025)   ( Rini Suryati)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin , Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto di Jakarta, Senin (21/4/2025) ( Rini Suryati)

Krjogja.com Jakarta Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta rumah sakit, terutama yang berada di bawah Kementerian Kesehatan untuk taat pada Standar Operasional Prosedur (SOP) mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Dia menyoroti sejumlah hal tak semestinya yang menimpa mahasiswa.

"Saya juga meminta agar disiplin jam kerja bagi para peserta didik ini dilakukan tanpa kecuali. Kami mendengar bahwa para peserta didik dokter spesialis ini dipaksa bekerja luar biasa," Demikian Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (21/4/2025) dalam konferensi pers bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknolog

Menkes mengungkapkan perlakuan berbeda terhadap mahasiswa PPDS ini sengaja dilakukan. Tujuannya, untuk membentuk mental calon dokter spesialis. "Tapi menurut saya itu berlebihan. Aturan-aturan mengenai jam kerja bagi peserta didik itu sudah ada, dan sebetulnya juga sesuai standar. Kalau mereka harus bekerja overtime, satu hari berikutnya harus libur," jelas Menkes.

Baca Juga: Tangkap Dua Residivis Satresnarkoba Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Tekanan seperti itu dapat menekan kondisi mental mahasiswa PPDS. Terlebih, bila mahasiswa tersebut diberikan tugas yang seharusnya tidak mereka lakukan."Saya sering sekali mendengar bahwa para peserta didik ini disuruh-suruh melakukan pekerjaan yang seharusnya tidak ada hubungan dengan mereka atau bukan merupakan tugas mereka," ujarnya.

Misalnya, mahasiswa diminta mendorong tempat tidur pasien, menjadi kurir atau tukang antar hasil pemeriksaan laboratorium, hingga mengambil obat. Menurutnya, hal ini tak lagi boleh terjadi. "Karena beban kerja yang sangat tinggi kalau dilakukan terus-menerus akan sangat menekan kondisi psikologis peserta didik," jelasnya.

Budi meminta pengawasan dari pihak rumah sakit ditingkatkan. Sehingga mahasiswa merasa aman ketika menjalankan program mereka. "Jadi harus diawasi oleh para direktur utama pendidikan bahwa mereka benar-benar bekerja sebagai dokter yang belajar kompetensi yang lebih tinggi," kata dia.

Kementerian Kesehatan mengatakan, pihaknya memberikan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para peserta Program Peserta Dokter Spesialis (PPDS) agar bisa bekerja sebagai dokter umum, guna mengurangi beban finansial mereka, sebagai upaya perbaikan pendidikan secara serius, sistematis.

"Jadi para dokter spesialis ini umumnya sudah berkeluarga. Mereka juga sudah bekerja. Sekarang mereka harus mengikuti program pendidikan dokter spesialis, tidak mendapatkan pendapatan, sehingga tekanan finansialnya besar sekali," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin .

Dalam konferensi pers bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menkes menyebutkan bahwa salah satu keluhan yang dia dengar adalah selain tidak adanya pendapatan, para peserta juga perlu membayar berbagai hal.

SIP ini adalah upaya pihaknya menetapkan standar yang sama dengan PPDS luar negeri, di mana para peserta bukan mengeluarkan uang, tetapi mendapatkan uang untuk mendalami profesi mereka. Adanya SIP ini, katanya, memungkinkan para peserta bisa berpraktik sebagai dokter umum dan mendapatkan penghasilan, baik saat di RS tempat mereka belajar maupun di luar jam belajar mereka. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X