KLATEN - Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Klaten, Tomisila Adhitama, mengemukakan, tahun 2025 Pemkab Klaten mengalokasikan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk 6.200 warga.
“Masih banyak masyarakat Klaten yang belum paham tentang DBHCHT. Jadi DBHCHT ini merupakan anggaran dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk kegiatan -kegiatan di provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Tomisila, saat sosialisasi di RSPD Klaten beberapa waktu lalu.
Menurut Tomisila, Kabupaten Klaten merupakan salah satu kabupaten penghasil tembakau. Untuk pembagian DBHCHT tiap kabupaten berbeda - beda, dan tahun 2025 Klaten mendapat sekitar Rp 27 Miliar.
Baca Juga: Ramadhipa Kibarkan Merah Putih di Portugal
Penggunaan dana DBHCHT sudah diatur regulasinya, yakni untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, penegakan hukum 10 persen, dan kesehatan 40 persen. Secara akumulasi terkait dengan bidang kesejahteraan masyarakat bisa dijabarkan dalam beberapa program kegiatan. Antara lain peningkatan kualitas bahan baku, untuk pelatihan budidaya tembakau, pelatihan pertanian organik, dan untuk manajemen agribisnis.
Untuk tahun 2025 kegiatan tersebut sudah direncanakan, termasuk juga untuk bantuan pupuk, dialokasikan untuk pengadaan pupuk ZA dan NPK. Selain itu, juga untuk pengadaan sarana dan prasarana, termasuk pengadaan traktor roda 2, pengadaan cultivator, kendaraan roda 3. Ini leading sektornya di DKPP.
Ada kegiatan pembinaan industri, dilaksanakan kegiatan pelatihan pemotongan dan soft skill bagi buruh pabrik tembakau. Kegiatan ini ditangani Dinas Perinaker. Ada program pembinaan lingkungan sosial, program ini biasanya yang ditunggu- tunggu oleh masyarakat, karena berupa BLT. Klaten mengalokasikan BLT selama 4 bulan, yang setiap bulan besarnya Rp 300 ribu. Tahun 2025 terdapat sekitar 6.200 orang yang mendapat program tersebut.
Andika Wahyu Ardian dan Alfa Andromeda dari Humas Kantor Bea Cukai Surakarta mengatakan, konsep DBHCHT adalah penerimaan dari cukai hasil tembakau. Penerimaan daerah ke pusat yang akan dikembalikan lagi ke daerah tetapi dalam prosentase tertentu. Sesuai peraturan menteri keuangan, akan dikembalikan lagi ke daerah sebesar 3 persen.
DBHCHT hanya diberikan untuk daerah yang berkontribusi terhadap hasil tembakau, sehingga tidak semua daerah di Indonesia mendapat DBHCHT. “Dikarenakan Klaten cukup banyak ada beberapa pabrik tembakau baik yang ada mesinnya maupun tembakau iris, maka Klaten dapat DBHCHT. Peran bea cukai adalah, memfasilitasi daerah-daerah dan memantau penggunaan dana tersebut.(Sit)