Kuliah Dosen Tamu-Praktisi Mengajar Prodi Hukum FH UJB Hadirkan Hakim PTUN Yogyakarta

Photo Author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
Fransisca Romana Harjiyatni (paling kanan) bersama para narasumber. (Ist)
Fransisca Romana Harjiyatni (paling kanan) bersama para narasumber. (Ist)
 
Krjogja.com - YOGYA - Program Studi Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJB) mengadakan Kuliah Dosen Tamu-Praktisi Mengajar bertema 'Pemeriksaan Persiapan dalam Penyelesaian Sengketa di PTUN' di Kampus FH UJB, Jalan Timoho II/40 Yogyakarta pada 9 Mei 2025. 
 
Kuliah Dosen Tamu-Praktisi Mengajar menghadirkan narasumber Delta Arga Prayudha SH MH (Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta) didampingi   Agung Angga Prastyo SH (calon hakim). Kuliah ini diikuti 150 mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum Acara Tata Usaha Negara dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara. 
 
 
Wakil Dekan Bidang Akademik FH UJB, Dr Fransisca Romana Harjiyatni SH MHum mengatakan kegiatan akademik ini bertujuan untuk menjalankan misi Prodi Hukum S1 FH UJB yaitu menghasilkan lulusan yang menguasai teori dan memiliki keahlian profesi hukum dan mampu bersaing di era global. 
 
"Juga untuk mewujudkan salah satu tujuan Prodi Hukum S1 FH UJB yaitu mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang menguasai teori dan penerapan hukum yang berwawasan kebangsaan," katanya, Kamis (15/5/2025).
 
Dalam kuliahnya, Delta Alga Prayudha SH MH menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara ada tahap pemeriksaan persiapan. 
 
 
Menurutnya, pemeriksaan persiapan merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian sengketa di PTUN yang praktiknya dilaksanakan secara tertutup yang tidak bisa diakses oleh pihak luar termasuk mahasiswa dan hanya bisa diakses oleh para pihak dan pihak lain yang berkepentingan. 
 
"Pada dasarnya, pemeriksaan persiapan merupakan tahap pendahuluan sebelum pemeriksaan pokok sengketa, bertujuan untuk mematangkan perkara dan melengkapi gugatan yang kurang jelas. Dalam tahap ini, hakim memberikan nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan meminta penjelasan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan," tegas Delta. (Dev)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X