SUKOHARJO Jaringan Lintas Masyarakat (Jalinmasa) mempertanyakan keberadaan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena sudah lama ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Sebab dalam Perda tersebut sudah dijelaskan mengenai pendirian BUMD lengkap dengan modal usaha atau penyertaan modal dari APBD. Hal tersebut dipertanyakan Jalinmasa saat audiensi dengan Komisi I DPRD Sukoharjo dan Pemkab Sukoharjo.
Audiensi digelar di gedung DPRD Sukoharjo , Jumat (29/8) dengan tiga BUMD yang dipertanyakan Jalinmasa yakni, BPR Syariah, BUMD Aneka Jasa Usaha dan BUMD Pertanian. Kegiatan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Nikolaus Roni Setiawan beserta wakil, sekretaris dan anggota. Sedangkan Pemkab Sukoharjo dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Perwakilan Jalinmasa, Iwan S mengatakan, ada tiga produk Perundang-Undangan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa. Perda nomor 2 tahun 2013 dengan Perusahaan Daerah Pertanian dan Perdagangan dan Perda nomor 6 tahun 2012 dengan pendirian PT BPR syariah baitul hikmah yang menurut pandangan kami perda tersebut tidak relevan dan tidak hukum sesuai pasal 96 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan diubah terakhir oleh UU nomor 13 tahun 2022 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 353 terkait partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Ojol Karanganyar Gelar Salat Gaib Untuk Almarhum Affan
"Ketiga Perda itu sudah lama diundangkan dan dimana tiga BUMD-BUMD itu kalau ada. Dimana kantornya, siapa pengurusnya dan bagaimana kegiatan usahanya. Karena berdasarkan Perda terdapat penyertaan modal dari APBD," ujarnya.
Perwakilan Jalinmasa, Bambang Wahyudi mengatakan, dalam Perda disebutkan bahwa BUMD tersebut mendapat penyertaan modal dengan nilai besar miliaran rupiah terhitung tahun 2012 saat sudah diundangkan. "Jika memang belum ada BUMD-nya kenapa itu dianggarkan dan uangnya mengalir kemana. Kalau memang itu sudah ada hasilnya atau pendapatannya ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), berapa hasilnya," ujarnya.
Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo mengatakan, benar ada tiga Perda yang mengatur ketiga BUMD tersebut. Dalam perkembangan setelah Perda disahkan ada kendala teknis dan regulasi dari daerah dan pusat. Hal ini berdampak pada belum terbentuknya organ dari BUMD itu hingga saat ini. Artinya tiga BUMD yang disebutkan dalam Perda hingga saat ini belum ada.
Baca Juga: Prabowo Melayat dan Peluk Keluarga Korban, Perintahkan Usut Tuntas Tewasnya Pengemudi Ojol
Abdul Haris menjelaskan, organ BUMD yang dimaksud meliputi direksi, pengurus serta keberadaan kantor dan lainnya. "Karena organnya saja belum ada maka untuk pemberian modal usaha seperti yang tertuang dalam Perda juga belum pernah dilakukan. Artinya tidak ada uang APBD yang mengalir ke BUMD yang dimaksud," ujarnya.
Sekda menambahakan, sebelum adanya audiensi yang digelar bersama Jalinmasa ini sebelumnya sudah dilaksanakan rapat antara Pemkab Sukoharjo dengan Komisi I DPRD Sukoharjo membahas keberadaan tiga Perda ini akan dievaluasi dan dilakukan kajian sekaligus telaah hukumnya.
"Hasil kajian, evaluasi dan telaah itu nantinya yang akan kita gunakan sebagai acuan. Apakah nanti Perda akan dicabut atau disempurnakan," lanjutnya.
Baca Juga: Calon Ketua PWI Teken Pakta Integritas: Siap Terima Hasil Kongres, Siap Mundur Jika Tercela
Kabag Hukum Pemkab Sukoharjo Teguh mengatakan, dari sisi aspek hukum pembuatan Perda sudah memenuhi atau sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku saat itu. Termasuk di dalamnya mekanisme publik hearing."Karena belum ada BUMD-nya maka APBD tidak pernah digunakan," ujarnya. (Mam)