Kinerja Legislasi DPRD Yogya Berjalan Optimal

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 07:47 WIB
Tri Waluko Widodo  (Ardhi Wahdan)
Tri Waluko Widodo (Ardhi Wahdan)


Krjogja.com - YOGYA - Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogya mencatat optimalisasi kinerja legislasi yang dilakukan oleh para wakil rakyat. Target 12 produk hukum yang menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini pun optimis mampu dilakukan sesuai tata kala.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogya Tri Waluko Widodo, menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah sejak awal tahun tidak menyurutkan semangat tim panitia khusus (pansus) dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).

"Kami monitor terus sejauh mana progres pembahasan setelah pansus dibentuk. Ada beberapa yang sudah berhasil ditetapkan, dan sebagian besar tinggal menunggu finalisasi," tandasnya, Senin (6/10).

Baca Juga: Menghadapi Era Digital, Prof. Edy Suandi Hamid: Digitalisasi Bukan Opsi, Pendidikan Tinggi Wajib Berubah Cepat

Produk hukum yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna salah satunya ialah raperda terkait penyelenggaraan pemakaman. Produk hukum daerah itu pun tinggal menunggu nomor registrasi. Sedangkan sejumlah raperda lain yang akan segera ditetapkan antara lain terkait kesejahteraan lansia, keolahragaan, pajak dan retribusi daerah serta penyertaan modal Bank Jogja.

Tak ketinggalan raperda terkait minuman oplosan atau minuman beralkohol juga bakal bisa diwujudkan tahun ini. Produk hukum tersebut sudah bertahun-tahun mengalami gagal pembahasan lantaran dinamika politik. Akan tetapi tahun ini bisa dilakukan percepatan dan tinggal finalisasi. "Alhamdulillah pada periode saat ini raperda minuman beralkohol bisa dibahas dan sudah ada kesepahaman bersama. Itu nanti menjadi pedoman dalam pengendalian peredaran minuman keras serta pelarangan terhadap minuman oplosan," imbuhnya.

Kendati demikian pada triwulan terakhir juga dibentuk pansus baru yang membahas dua produk hukum. Masing-masing ialah raperda terkait rumah susun dan raperda tentang penyelenggaraan kebudayaan. Raperda rumah susun akan menggantikan perda 2/2016 karena harus disesuaikan dengan aturan di atasnya. Sedangkan raperda penyelenggaraan kebudayaan merupakan inisiatif legislatif seiring payung hukum yang sangat penting bagi Kota Yogyakarta, terutama pasca penetapan Sumbu Filosofi sebagai Warisan Dunia UNESCO.

Baca Juga: 'Nhaka' Nada Tujuan dari Vherkudara Eyewear di Panggung KUSTOMFEST 2025

Raperda ini diharapkan dapat memperkuat pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya lokal, serta menata kawasan cagar budaya yang mencakup lebih dari 45 persen wilayah kota. "Kedua Pansus ini yang berpacu dengan waktu. Meski tim Pansus baru dibentuk pekan kemarin namun ditargetkan segera menyelesaikan substansi Raperda agar dapat dibawa ke tahapan harmonisasi dan Paripurna penetapan. Paling tidak pada akhir November sudah bisa ditetapkan. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama dan kami akan kawal," papar Widodo.

Selain itu masih ada satu produk hukum lagi yakni terkait RAPBD 2026. Produk hukum daerah yang bersifat wajib itu sesuai tata kala memang baru bisa diputuskan pada akhir November. Hal ini karena rencana kerja pemerintah daerah pada tahun depan yang harus mempertimbangkan capaian kinerja tahun ini.Capaian tuntas 100 persen juga menjadi modal penting bagi DPRD Kota Yogyakarta.

Sesuai ketentuan, keberhasilan penuntasan Propemperda di tahun ini memungkinkan dewan untuk menambah target produk hukum hingga 25 persen pada tahun berikutnya, menjamin bahwa agenda legislasi di Kota Yogyakarta akan terus berjalan dinamis dan produktif. (Dhi)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X