Libatkan Orang Tua, Disdikbud Sukoharjo Terapkan Jam Wajib Belajar Anak di Rumah

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:15 WIB
Ilustrasi suasana belajar di salah satu kelas SD Cipinang Melayu 8 Jakarta. Saat ini pemerintah mempersiapkan Sekolah Rakyat yang akan diluncurkan Juli mendatang (KR-Antara)
Ilustrasi suasana belajar di salah satu kelas SD Cipinang Melayu 8 Jakarta. Saat ini pemerintah mempersiapkan Sekolah Rakyat yang akan diluncurkan Juli mendatang (KR-Antara)


SUKOHARJO (KRjogja.com) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo terapkan jam wajib belajar bagi anak sekolah mulai pukul 19.00-04.00 WIB. Pada jam tersebut anak mendapatkan pengawasan khusus orang tua di rumah untuk belajar dan dilarang beraktivitas di luar kecuali dalam kondisi tertentu dengan tetap mendapat pendampingan orang tua atau keluarga. Sebagai bentuk pengawasan penerapan jam wajib belajar di luar rumah maka dilakukan patroli oleh petugas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Havid Danang PW, Rabu (22/10) mengatakan, Disdikbud Sukoharjo menjalankan program jam wajib belajar anak sekolah. Penerapan dilakukan sebagai maksud agar anak memiliki karakter dan berpendidikan.

Sebelum program diterapkan telah dilakukan penandatanganan bersama komitmen jam wajib belajar melibatkan semua pihak. Program tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemkab Sukoharjo.

Baca Juga: Hari Santri, Optimalkan Medsos Untuk Berdakwah

Jam wajib belajar diterapkan mulai pukul 19.00-04.00 WIB. Penerapan dilakukan pada hari sekolah dengan pengawasan penuh melibatkan orang tua. Artinya pada saat jam wajib belajar diterapkan anak harus berada di rumah dengan didampingi orang tua atau keluarga melakukan aktivitas belajar. Anak dilarang beraktivitas di luar rumah sendiri tanpa pengawasan orang tua atau keluarga.

Pada saat jam wajib belajar anak selama di rumah bersama orang tua atau keluarga juga dilarang menggunakan gadget atau handphone. Hal ini menjadi bagian penting pelaksanan program agar anak fokus belajar.

"Disdikbud Sukoharjo menerapkan jam wajib belajar mulai pukul 19.00-04.00 WIB dengan pengawasan melibatkan orang tua belajar di rumah dan dilarang beraktivitas di luar. Selama belajar anak juga dilarang bermain gadget atau handphone," ujarnya.

Disdikbud Sukoharjo juga sudah meminta kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah dan guru mendukung program jam wajib belajar. Salah satunya dengan bentuk pengawasan pelaksanaan program. Anak dapat dipantau hasil belajar di rumah bersama orang tua saat kembali beraktivitas di sekolah.

"Guru juga dapat memantau melalui evaluasi belajar anak di rumah bersama orang tua. Pembelajaran di sekolah dapat di pantau," lanjutnya.

Disdikbud Sukoharjo sudah mengeluarkan surat edaran imbauan kepada semua sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. Diharapkan semua sekolah dapat membantu terlaksananya program jam wajib belajar.

Havid menjelaskan, anak meski menerapkan jam wajib belajar di rumah namun masih mendapat kelonggaran tetap beraktivitas di luar saat ada kepentingan tertentu dengan pendampingan penuh orang tua atau keluarga. Kelonggaran diberikan untuk memberi kesempatan pada anak yang memiliki kepentingan tertentu bersama orang tua dan keluarga.

"Anak sekolah pada saat wajib jam belajar yang akan beraktivitas keluar rumah tetap diperbolehkan untuk kepentingan tertentu dengan syarat mendapat pendampingan orang tua atau keluarga. Apabila beraktivitas di luar rumah sendiri saat jam wajib belajar diterapkan maka akan dilakukan pembinaan dan penindakan," lanjutnya.

Disdikbud sukoharjo sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penerapan jam wajib belajar. Pengawasan dilakukan bersama melalui patroli wilayah.

"Anak pada saat malam hari beraktivitas di luar rumah tanpa pengawasan orang tua juga rawan tindak kriminal seperti tawuran, balap motor liar dan lainnya. Karena itu patroli ini menjadi bagian dari penindakan dan penertiban," lanjutnya.

Disdikbud Sukoharjo juga mengajak masyarakat untuk ikut peduli membantu melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Salah satunya dengan meminta anak tetap berada di dalam rumah beraktivitas belajar bersama orang tua atau keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X