Krjogja.com - YOGYA - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Hal ini mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Anggaran Komisi C bersama Bagian Administrasi Pembangunan (Adminbang) Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.
Fokus utama dalam Raker tersebut adalah pencermatan efisiensi anggaran. Dalam proses ini, beberapa pos anggaran, termasuk honorarium petugas lapangan atau pengawas, mengalami pemangkasan atau pencoretan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, menyampaikan bahwa efisiensi ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sehingga Komisi C tidak bisa berbuat banyak untuk mempertahankan pos anggaran yang dicoret. Total ada sekitar Rp 200 miliar yang harus dilakukan efisiensi dalam RAPBD 2026.
Meskipun demikian, Bambang Seno Baskoro mengharapkan adanya penguatan untuk fungsi pengawasan dan pengendalian. Ia menyoroti bahwa keterbatasan personel Komisi C menuntut adanya dukungan pengawas yang memadai.
"Personel Komisi C terbatas, sehingga kami sangat butuh dukungan pengawas yang kuat," ujar Bambang Seno Baskoro.
Kebutuhan penguatan ini didasari temuan Komisi C di lapangan. Dalam beberapa kali kunjungan lapangan, pihaknya menemukan potensi pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan proyek fisik.
Dalam konteks pengawasan, peran Adminbang dinilai sangat strategis. Adminbang memiliki kewenangan untuk menghentikan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau melanggar aturan. Baik dalam proses saat pemilihan pihak penyedia saja maupun teknis pekerjaan. Hal ini menjadi krusial, terutama menjelang akhir tahun anggaran ini.
Bambang Seno Baskoro mengungkapkan bahwa masih banyak proyek fisik yang mengalami deviasi dari target yang telah ditetapkan, sehingga pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari Adminbang sangat dibutuhkan untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu proyek.
Sementara itu dalam rapat kerja kemarin juga disinggung mengenai Perpres 46/2025 terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang merubah Perpres 16/2018. Terutama berkaitan dengan proses pemilihan penyedia jasa yang harus mengedepankan aspek transparansi serta akuntabilitas. Jangan sampai penyedia jasa yang dipilih hanya berdasarkan penawaran terendah sementara pengalaman dan kapasitasnya masih dipertanyakan. (Dhi)