Duplik Kuasa Hukum: Ada Peran Korban, Beban Kesalahan Tidak Layak Ditimpakan Sepenuhnya pada Christiano

Photo Author
- Senin, 3 November 2025 | 15:59 WIB
Ibunda Christiano memberi dukungan moril kepada putra tercinta saat sidang virtual pembacaan duplik di PN Sleman (Istimewa )
Ibunda Christiano memberi dukungan moril kepada putra tercinta saat sidang virtual pembacaan duplik di PN Sleman (Istimewa )

Sleman – Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano Tarigan, Achiel S. Suyanto, menilai kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, tidak sepenuhnya terjadi akibat kelalaian terdakwa. Ada tindakan korban yang ikut berkontribusi dalam kecelakaan, sehingga beban kesalahan tidak layak sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa.

"Kami akui ada kekeliruan terdakwa, namun unsur kesalahan juga melekat pada korban. Pertimbangan ini penting untuk menetapkan porsi keadilan yang proporsional, dan berharap ada keadilan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/11).

Menurut Achiel unsur ketidaksengajaan yang dilakukan oleh korban hendaknya menjadi hal yang meringankan hukuman kepada terdakwa karena korban meninggal dunia. Seandainya korban hidup harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Selain itu juga mempermasalahkan tidak adanya visum sehingga tidak diketahui penyebab pastinya korban meninggal dunia. Lantaran tidak dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa.

Baca Juga: Guru Dipecat Sepihak Tanpa SP, Kuasa Hukum  Lapor Kantor Kemenag

"Yang ada hanya visum luar, jadi apakah korban meninggal dunia akibat benturan atau gesekan di aspal tidak diketahui pasti. Yang pasti di CCTV terlihat Anno karena menghindari korban yang tiba tiba balik arah menghantam mobil CRV yang terhalang oleh mobil SUV dan pikap," ungkap Achiel.

Tim penasihaat hukum menilai fakta persidangan menguatkan bahwa Christiano tidak memenuhi unsur kelalaian, sebagaimana dakwaan. Di sisi lain, korban diduga tidak memakai helm dan melakukan putar balik mendadak tanpa lampu sein atau isyarat tangan. “Rekaman CCTV menunjukkan lampu rem mobil terdakwa menyala disertai jejak pengereman. Hal ini membuktikan upaya menghindari benturan sudah dilakukan,” ujar salah satu anggota penasihat hukum, Diana, dalam duplik yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih.

Menurutnya. tidak ada rambu batas kecepatan yang dilanggar Christiano. Dua rambu 40 km/jam di utara TKP dinilai tidak sah karena dipasang tanpa kewenangan. Secara desain, kecepatan wajar di ruas Jalan Palagan Tentara Pelajar sebagai jalan kolektor primer berada pada rentang 40–80 km/jam.

 Baca Juga: ISI Yogyakarta Tuan Rumah Peringatan KAA, Akademisi 20 Negara Dunia Kumpul Jelajahi Seni Budaya Indonesia

Tim penasihat hukum juga menyoroti faktor eksternal seperti mobil parkir yang memakan badan jalan, minimnya penerangan, dan ketidakteraturan rambu.

Selama proses hukum berjalan, Diana menambahkan, Christiano mengalami tekanan berat, kehilangan wktu studi, dan mengalami trauma. Berdasarkan keseluruhan fakta itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menetapkan putusan yang adil dan mempertimbangkan permohonan agar terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X