Komisi C Desak Kota Selesaikan Persoalan Sampah Jelang Penutupan TPA Piyungan

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 15:45 WIB
Dialog Komisi C terkait penanganan persoalan sampah (Harminanto)
Dialog Komisi C terkait penanganan persoalan sampah (Harminanto)



Krjogja.com - YOGYA - Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan pada awal 2026, persoalan pengelolaan sampah kembali menjadi sorotan serius di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Komisi C DPRD DIY menegaskan, masalah sampah yang kini mulai menumpuk di sejumlah titik Kota Yogyakarta harus segera diselesaikan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang lebih parah.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, menekankan pentingnya penanganan persampahan sebagai persoalan mendesak yang membutuhkan sinergi lintas sektor. Pengelolaan persampahan harus diselesaikan dengan baik di DIY karena dampaknya sangat besar.

LKomisi C akan terus mengawal dan berusaha membantu menyelesaikan persoalan ini. Saat ini sampah mulai menumpuk di Kota Yogyakarta dan baunya sangat mengganggu masyarakat. Ini harus segera diselesaikan," ungkapnya dalam forum wartawan di DPRD DIY, Kamis (13/11/2025).

Sekretaris Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifuddin, menyoroti dampak panjang yang selama ini dirasakan warga sekitar TPA Piyungan. Ia menilai, tiga dekade pengoperasian TPA itu telah menimbulkan banyak persoalan lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat setempat.

"Selama 31 tahun warga kami di Piyungan hidup berdampingan dengan bau sampah. Pernah ada tiga warga meninggal dalam satu bulan karena tetanus, bahkan ditemukan suntikan medis yang dibuang secara ilegal dan sampai ke sawah," tandasnya.

Amir juga mengungkapkan dampak ekonomi yang dialami warga sekitar. "Ada 100 hektare lahan yang tak bisa panen dan sumur warga tercemar bakteri E. coli. Setelah TPA ditutup, udara mulai bersih dan warga bisa bernapas lega," tambahnya.

Meski demikian, Amir mengingatkan masih adanya aktivitas pembakaran ilegal di sekitar lokasi. Saat ini dikatakannya masih ada sekitar 50 titik pembakaran ilegal.

"Pagi dan malam seperti kabut, tapi itu asap. Ini menjadi bisnis sebagian orang. Kami berharap ada penertiban tegas. Dana keistimewaan (danais), anggaran dinas dan peran masyarakat perlu diperhitungkan dalam pembinaan yang serius," tegasnya.

Dari sisi pemerintah kota, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya maksimal mengurai persoalan pengelolaan sampah di tengah keterbatasan lahan dan fasilitas. Haryoko menjelaskan, Kota Yogyakarta memproduksi sekitar 332 ton sampah per hari, sementara area pengelolaan terbatas dan sebagian besar wilayahnya padat penduduk.

"Karena itu, sejumlah lokasi seperti Nitikan, Giwangan, dan Kranon tengah dipersiapkan untuk pengolahan sampah terpadu. Kami juga menjalankan program pengurangan sampah dari sumbernya, baik rumah tangga maupun komersial. Melalui gerakan Mas Jos maksudnya pilah sampah sesuai jenis, manfaatkan bank sampah, habiskan makanan, dan gunakan wadah berulang, kami harap kesadaran warga makin tumbuh," tandasnya.

DLH Kota Yogyakarta menargetkan, pengelolaan sampah berbasis teknologi PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) bisa mulai beroperasi pada 2027 dengan dukungan pemerintah pusat. Hal tersebut menjadi pengurai persoalan sampah yang selama ini terjadi di Kota Yogyakarta.

"Kami terus berkoordinasi dengan Pemda DIY untuk mengurai persoalan sampah ini. Terlebih akan memasuki masa libur akhir tahun. Ini menjadi perhatian besar kami," tandasnya.

Praktisi persampahan Sholahuddin Nurazmy menilai, krisis yang terjadi di TPA Piyungan seharusnya menjadi momentum perubahan cara pandang terhadap sampah. "Krisis TPA di DIY bukanlah akhir dari segalanya. Ini awal dari sebuah mandat baru: hidup damai dengan sampah. Artinya, kita tidak lagi mencari tempat untuk melenyapkannya, tetapi belajar mengubah cara memperlakukan sampah secara ekologis dan etis," tandasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X