SLEMAN (KRJogja.com) - Perkembangan teknologi yang cepat sering kali tidak sebanding dengan ketersediaan perangkat atau sumber daya teknis di institusi peradilan termasuk kejaksaan. Sehingga kolaborasi institusi peradilan dengan laboratorium forensik digital menjadi sangat penting.
Hal tersebut terungkap dalam workshop bertema ‘Peningkatan Kapabilitas Penegak Hukum dalam Identifikasi, Akuisisi, dan Presentasi Bukti Elektronik’ di Kampus FTI UII, kemarin.
Workshop merupakan bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) diikuti 28 peserta dari berbagai Kejaksaan Negeri serta perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY dengan narasumber Kepala Pusat Studi Forensika Digital (Pusfid) UII Dr Yudi Prayudi. Yudi didampingi Staf Pusfid Dr Ahmad Luthfi, Erika Ramadhani MEng, Fayruz Rahma MEng dan Moh Idris MT.
Diungkap Yudi, selain perlunya kolaborasi, tantangan lain yang sering ditemui adalah proses menjaga integritas bukti dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga putusan inkrah. Di mana setiap perubahan atau kesalahan prosedural dapat melemahkan pembuktian dan berpotensi menggugurkan bukti di persidangan.
Kepala Pusfid UII menegaskan, penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi memerlukan harmoni antara pemahaman hukum, prosedur ilmiah, dan kemampuan teknis. “Kolaborasi seperti ini diharapkan dapat berlanjut untuk memperkuat integritas penanganan bukti elektronik. Serta memastikan proses peradilan berjalan secara profesional, akuntabel, dan berbasis bukti ilmiah,” tandasnya.
Baca Juga: MG4 EV Raih The Most Stylish EV di GridOto Award 2025
Menurutnya, bukti elektronik memegang peran penting dalam pembuktian modern. “Bukti elektronik bukan sekadar lampiran digital, tetapi merupakan barang bukti ilmiah yang harus ditangani dengan metode yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Menurutnya, setiap proses mulai dari identifikasi, akuisisi, verifikasi integritas, hingga penyajian di persidangan harus mengikuti standar forensik dan prinsip rantai barang bukti (chain of custody).
Penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi memerlukan harmoni antara pemahaman hukum, prosedur ilmiah, dan kemampuan teknis. Kolaborasi seperti ini diharapkan dapat berlanjut untuk memperkuat integritas penanganan bukti elektronik dan memastikan proses peradilan berjalan secara profesional, akuntabel, dan berbasis bukti ilmiah. (Fsy)