SLEMAN, KRJOGJA.com - Menjelang Idul Adha, pemilik hewan ternak khususnya sapi dan kambing, harus meningkatkan kewaspadaan. Di wilayah Gamping Sleman, delapan ekor kambing milik Syifa, dicuri dari kandangnya, awal Juni lalu.
Berkat kerja keras Polsek Gamping dipimpin Kanit Reskrim AKP Fendi Timur, kasus itu terungkap dengan mengamankan tiga tersangka. Seluruh kambing curian, juga berhasil diamankan sebelum dijual oleh para pelaku. "Kambing-kambing itu belum terjual, namun sudah ditawarkan di daerah Gunungkidul. Para tersangka kami tangkap di lokasi yang berbeda," kata Kapolsek Gamping Kompol B Muryanto di ruang kerjanya, Jumat (24/6).
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni HM (37) warga Srandakan Bantul, SM (45) warga Semanu Gunungkidul dan SL (37) warga Gamping Sleman. Kapolsek menjelaskan, awalnya tersangka SL mengajak dua tersangka lainnya untuk mencuri kambing milik korban. Kadang korban, menjadi sasaran karena SL mengetahui kapan kondisi kandang tidak di jaga oleh penjaganya.
Mereka kemudian menyewa mobil untuk dirental dan dijadikan sebagai sarana aksi. Ketiganya kemudian beraksi dengan berbagi tugas, ada yang mematikan listrik, memotong rantai dan bertugas sebagai driver mobil. Setelah kandang terbuka, para tersangka kemudian memasukkan satu per satu kambing dengan cara digendong.
Korban baru mengetahui kambing-kambingnya hilang pagi hari, sehingga langsung melapor ke Polsek Gamping. Petugas bergerak cepat ke TKP untuk melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi-saksi hingga tersangka berhasil ditangkap. "Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1e dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Sedangkan tersangka SL mengaku baru pertama melakukan pencurian, karena terjerat kebutuhan ekonomi. "Saya baru pertama beraksi, rencananya kambing akan kami jual dan hasilnya untuk kebutuhan hidup," kilahnya.(Ayu)