peristiwa

Tangkap Seorang Pemuda, BNNK Bantul Amankan 100 Gram Ganja

Jumat, 10 Juni 2022 | 16:30 WIB
Tersangka saat diikutkan dalam keterangan awak media. (Foto: Judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar atau pengguna narkoba jenis ganja berinisial MA (21), warga Trirenggo Bantul. Pelaku ditangkap petugas Tim Sergap BNNK Bantul dirumahnya Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

Menurut Kepala BNN DIY Brigjen Pol Andi Fairan SIK MM didampingi Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah SE MM ketika memberikan keterangan kepada awak media di halaman Kantor BNNK Bantul Jumat (10/6/2022), penangkapan kasus Narkoba di Bantul ini tergolong barang buktinya cukup banyak, yakni sekitar 100 gram.

"Untuk sekelas Bantul, jumlah barang bukti tersebut sudah cukup banyak. Saya apresiasi kepada BNNK Bantul, maka saya berharap pengungkapan kasus Narkoba ini bisa dikembangkan dan melajak jaringannya," tegas Kepala BNN DIY.

Brigjen Pol Andi juga menyayangkan kasus ini pelakunya masih muda, tetapi harus menanggung masalah Narkoba yang ancamannya cukup berat.

Penangkapan pelaku pengedar ganja tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai telah terjadi peredaran jenis ganja di Bantul. Dengan informasi dari masyarakat tersebut, tim Sergap BNNK Bantul langsung menindaklanjuti dan melakukan penyanggongan di Trirenggo.

Akhirnya petugas berhasil menangka pelakunya yakni MA (21) yang saat itu sedang berada di rumah. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering, ada yang sudah dilinting siap isap, ada biji ganja, kertas sigaret dan lainnya. Berat ganja sekitar 100 gram.

Sementara menurut pengakuan tersangka, barang bukti berupa ganja tersebut dibeli dari seorang berinisial MG berdomisili di Jakarta dan tersangka telah melakukan transaksi 2 kali, setiap transaksi seharga Rp 1 juta. Cara transasi melalui tranfer lebih dulu. Tersangka tersangka dijerat dengan pasal pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika. Ancaman kurungan paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka di depan awak media kemarin mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia juga berpesan kepada generasi sebaya, agar tidak meniru perbuatannya tersebut. (Jdm)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB