Perbuatan pelaku berhubungan badan dengan korban dilakukan di lingkungan rumah korban. Korban hanya bisa pasrah saat diminta pelaku untuk bersetubuh karena tergiur janji bisa mendapatkan banyak harta.
Kapolres mengatakan, sebenarnya yang mengaku Sangaji sebagai dukun sakti merupakan pelaku sendiri. Pelaku pada akhirnya tidak bisa menggandakan uang sesuai permintaan korban.
"Maksud tujuan pelaku adalah ingin memiliki uang milik korban dan uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bersenang-senang, membayar hutang dan membeli dua potong kaos," lanjutnya.
Kapolres melanjutkan kronologi pengungkapan kasus dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari saksi yang telah menemukan surat di dalam ember teras dengan rumah keluarga korban. Isi surat yakni permintaan kekurangan uang untuk mahar pembelian minyak jin menarik harta karun.
Pihak keluarga korban kemudian melihat rekaman kamera CCTV yang terpasang dan terlihat pelaku yang menaruh surat ke ember. Polisi kemudian turun dan melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan dilakukan penangkapan oleh Polres Sukoharjo.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa tiga unit handphone, dua lembar kertas berisi tulisan tangan pelaku. Pelaku atas perbuatannya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (Mam)Â