peristiwa

Terekam CCTV Pencuri HP Nekat Beraksi di Kantor Satpas SIM Satlantas Polres Sukoharjo

Kamis, 2 Juni 2022 | 15:27 WIB
Handphone milik korban yang dicuri pelaku. (Dok Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - DK (43) warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol ditangkap tim Resmob Polres Sukoharjo. Penangkapan dilakukan setelah DK kedapatan mencuri handphone di kantor Satpas SIM Satlantas Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (2/6/2022) mengatakan, pelaku pencurian HP sudah ditangkap yakni DK. Sedangkan korban atau pemilik HP yakni Devi Agustini (19) warga Desa Lawu, Kecamatan Nguter.

Kronologis kejadian bermula saat pelaku dan korban sama-sama menjadi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satpas SIM Satlantas Polres Sukoharjo. "Jadi pelaku dan korban ini sama sama pemohon SIM di Satpas SIM Polres Sukoharjo. Karena ada kesempatan, akhirnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian," ujarnya.

AKBP Wahyu menjelaskan, kejadian pencurian HP tersebut berawal ketika korban bermaksud membuat SIM di Kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo pada 9 Mei 2022 lalu.

Setelah sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menunggu di ruang tunggu, korban meletakkan HP miliknya tersebut dan langsung masuk ke ruang registrasi. Saat masuk ruang tersebut korban lupa membawa HP miliknya.

"Dimana korban ini lupa membawa HP miliknya yang ditaruh di ruang tunggu tadi, dan ditinggal ke ruang registrasi SIM," lanjutnya.

Korban setelah selesai dari ruang registrasi kemudian kembali ke ruang tunggu untuk mengambil HP miliknya yang tertinggal. Namun korban saat itu sudah tidak menemukan HP yang sempat tertinggal di ruang tunggu.

"Kemudian selesai dari registrasi, korban kembali ke ruang tunggu, namun HP tersebut sudah tidak ada," lanjutnya.

Mendapati HP nya hilang, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi- saksi dan analisa CCTV.

Kemudian pada Selasa (31/5/2022) Tim Resmob Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curian berupa satu buah handphone merk SAMSUNG A 71 warna prismcrush Blue, di rumahnya Desa Cemani, Kecamatan Grogol. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362  KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (Mam)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB