BANTUL, KRJOGJA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menerima penyerahan 4 tersangka kasus pabrik obat ilegal di Jln IKIP PGRI Kasihan yang selama ini diproses hukum di Mabes Polri. Tersangka dan barang bukti langsung diserahkan oleh petugas Direktorat Narkoba Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI ke Kejari Bantul, Senin (18/4/2022).
Ke 4 tersangka tersebut merupakan pentolan di pabrik obat ilegal yang digrebeg petugas Bareskrim Mabes Polri September 2021 lalu, yakni ST sebagai pemodal, Ers pemasaran , SA penyedia bahan baku dan Ef sebagai bendahara.
Sedangkan barang bukti yang diserahkan terdiri 31 macam barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp 23, 743 miliar dari hasil penjualan obat. Uang tersebut terdiri uang rupiah Rp 2, 743 miliar dan 2 juta dolar Singapura senilai Rp 21 miliar, total Rp 23, 743 miliar. '
"Barang bukti yang berupa uang tunai tersebut langsung kami titipkan ke BRI Cabang Bantul selama dalam proses persidangan," papar Kejari Bantul.
Sementara 3 tersangka lain yang sudah lebih dulu di proses di Kejari Bantul sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bantul dan sudah sampai pada tahap tuntutan, mereka dituntut 10 hingga 12 tahun kurungan.
Bercermin dengan kasus obat ilegal tersebut, Kajari Bantul mengimbau kepada masyarakat Bantul agar ikut mengawasi wilayahnya yang mungkin terdapat gudang atau pabrik yang mencurigakan . Jika ada yang mencurigakan hendaknya segera melapor ke aparat keamanan atau petugas Polisi setempat.