peristiwa

Frasa "Madrasah" Hilang di RUU Sisdiknas, Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ingatkan Mekanisme Pembentukan UU

Rabu, 30 Maret 2022 | 15:27 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menghapus frasa "madrasah" dan digeser di penjelasan RUU. Sejumlah pihak protes atas draf tersebut.

Demikian Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A. Tholabi Kharlie di Jakarta, Rabu (30/3/2022)  sebaiknya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek) sebagai pihak inisiator RUU Sisdiknas memerhatikan sumber materiil pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cermat dan seksama.

"Dalam sumber materiil hukum itu ada aspek sosiologis, filosofis, serta historis. Saya kira soal "madrasah" ini tidak sekadar frasa tanpa makna, tapi mengandung sisi sejarah perjalanan bangsa ini," ujar Tholabi .

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia menegaskan madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari khazanah masyarakat muslim Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Menurut dia, penyebutan frasa "madrasah" dalam batang tubuh UU Sisdiknas memberi pesan soal keberpihakan negara terhadap madrasah.

"Meski penjelasan dalam sebuah UU menjadi bagian tak terpisahkan dari UU, namun ketika dibunyikan di batang tubuh UU, ada pesan keberpihakan negara terhadap madrasah," tegas Tholabi.

Tholabi menyebutkan argumentasi Kemdikbud tentang penempatan frasa "madrasah" di penjelasan UU dimaksudkan untuk fleksibilitas dan dalam rangka mengakomodasi dinamika di tengah masyarakat, tidak memiliki pijakannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB