JAKARTA, KRJOGJA.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti adanya dugaan kecurangan dalam proyek pengadaan gorden yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dimana sampai menyedot dana sebesar Rp48,7 miliar dalam anggaran tahun 2022.
"Berpotensi menimbulkan kecurangan. Besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gorden di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/3/2022).
Wana menyebut, berdasarkan penelusuran ICW, setidaknya terdapat 4 temuan berkaitan dengan pengadaan gorden dan blind yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Pertama ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan.
"Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu. Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016," sebutnya.
Keempat, lanjut Wana, adanya harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampau mahal dari harga sewajarnya. Dimana, diketahui jika anggaran Rp48,7 miliar gorden rumah dinas dialokasikan untuk 505 unit rumah. Dengan rata-rata gorden satu unit rumah sebesar Rp80-90 juta.
Meski begitu, Wana tetap mendesak dari hasil temuan tersebut, agar Sekretariat Jenderal DPR RI membuka dokumen pengadaan sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Yang menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala," terangnya.
Kemudian, Wana juga meminta Sekretariat Jenderal DPR RI harus menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden dan blind untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan disyaratkan.(*)