peristiwa

Karantina Bagi WNI dan WNA Bakal Dikurangi Jadi 3 Hari

Senin, 14 Februari 2022 | 21:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah berencana mengurangi masa waktu karantina bagi WNI atau WNA dari luar negeri menjadi 3 hari.

"Ke depan jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal dari 1 maret hari karantina diturunkan jadi tiga hari untuk seluruh PPLN," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).

Untuk kebijakan wajib karantina, mulai pekan depan pemerintah akan melakukan penyesuaian. Yakni bagi PPLN yang sudah mengambil vaksin booster, hanya perlu melakukan karantina sebanyak tiga hari dengan wajib melakukan PCR pada hari pertama dan terakhir.

“Mulai minggu depan PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat tetap melaksanakan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar saat hasil negatif keluar. PCR test ini bisa cuma beberapa jam,” tutur dia.

Bahkan, kata Luhut, pemerintah bisa saja menghapuskan syarat karantina WNI dan WNA pada 1 April 2022.

Dan jika kasus terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak menutup kemungkinan pada satu april atau sebelum 1 april PPLN tidak akan lagi melakukan karantina terpusat bagi PPLN,” tutur dia.

Namun, lanjut Luhut, penghapusan syarat karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia bergantung pada tingkat penyebaran kasus Covid-19 dan tingkat vaksinasi nasional.

“Namun sekali lagi in bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Nah, kita semua bertanggung jawab disini untuk membuat negeri kita ini tetap aman buat kita semua,” imbuh Luhut.

Selama pelaksanaan PPKM Level 3 saat ini, pemerintah masih memberlakukan wajib karantina bagi PPLN. Meski sebagian negara di dunia telah menghapuskan kewajiban karantina.

“Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN,” terangnya.

Ia meminta PPLN yang telah selesai melakukan karantina dihimbau untuk tetap melakukan PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.(Ati)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB