TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Seorang perempuan inisial SW (26) warga Dusun Jetis Desa Bengkal Kecamatan Kranggan ditangkap Satreskrim Polres Temangung karena terlibat pencurian sepeda motor di halaman Parkir PT SJI di Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan di Temanggung mengatakan tersangka merupakan mantan karyawan PT SJI sehingga mengetahui seluk beluk lingkungan pabrik sepatu itu.
"Tersangka masuk ke lingkungan pabrik dengan berpura-pura mengajukan surat pengunduran dirinya di PT. SJI yang dijaga ketat oleh satpam pabrik," kata dia, Kamis (30/12/2021).
Begitu berhasil masuk ke area pabrik kata dia tersangka mengambil kunci sepeda motor korban yang diletakkan di loker karyawan PT SJI yang tidak di kunci.
Dia mengatakan tersangka berjalan-jalan di area pabrik sambil menunggu jam pulang karyawan pada pukul 16.000 WIB. Pada jam pulang tersebut tersangka bersama karyawan PT SJI lainnya keluar dari area produksi menuju tempat parkir tempat sepeda motor korban diparkir.
"Tersangka sering membonceng korban saat berangkat dan pulang kerja, sehingga hafal sepeda motor dan dimana letak sepeda motor korban diparkir," kata dia.
Tersangka membawa keluar sepeda motor dari area pabrik bersama - sama dengan kepulangan karyawan yang lain.
Dikatakan pada hari kejadian tersebut, korban lembur pulang pada pukul 19.30 WIB. Sehingga saat mengetahui sepeda motornya tidak ada oleh petugas langsung dicek melalui CCTV perusahaan.
Dari Temanggung tersangka membawa sepeda motor tersebut pergi bermalam di losmen daerah Kopeng, Salatiga. Kemudian tersangka membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Yogyakarta dan indekos di daerah Malioboro, hingga tersangka ditangkap petugas kepolisian dan sepeda motor masih dibawa tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kepada pers SW mengaku tidak mencuri sepeda motor tersebut, tetapi hanya meminjam dan belum mengembalikannya. Sepeda motor itu dipinjam untuk dibawa jalan-jalan. (Osy)