SLEMAN, KRjogja.com - Ribuan butir pil trihexyphenidyl atau pil sapi, berhasil disita petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY. Obat berbahaya itu diamankan dari tangan seorang pengedar berinisial MKY (28) asal Klaten Jawa Tengah.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Mardiyono mengatakan, total pil sapi yang disita sebanyak 134.571 butir. Pil sapi itu adalah stok yang akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru di DIY. "Barang bukti yang kami sita ini, rencananya akan diedarkan saat pergantian tahun baru. Saat pergantian tahun, biasanya permintaan pasar memang tinggi karena itu kita intensifkan razia dan operasi," ujar Kasubdit, Kamis (23/12).
Dijelaskan, MKY ditangkap di kosnya daerah Ngaglik Sleman, belum lama ini dengan barang bukti 35 butir pil. Setelah dikembangkan, polisi bergerak menuju rumah tersangka di Klaten dan berhasil menyita belasan botol berisi 66.000 butir pil sapi. Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah ketiga kalinya mengedarkan pil sapi. Pertama membeli 64 botol seharga Rp 23 juta, kemudian kedua juga membeli 64 botol dengan harga yang sama. Dan ketiga atau sebelum ditangkap, ia membeli 15 botol seharga Rp 15 juta.
Tak hanya pil sapi, polisi juga menyita sabu-sabu yang juga akan diedarkan saat tahun baru. Dua tersangka asal Surakarta Jawa Tengah ditangkap, yakni DMP (41) asal Surakarta dan BS (42) dengan bukti empat paket sabu. Terungkapnya kasus itu diawali penangkapan terhadap DMP di lampu merah, Prambanan dengan bukti dua paket sabu seberat 1,35 gram. Saat dikembangkan, polisi bergerak ke rumah salah seorang teman DMP yakni BS.
Setibanya di lokasi, polisi melakukan penggeledahan badan terhadap BS dan menemukan 2 paket sabu. Menurut BS, sabu itu milik DMP yang dititipkan kepadanya sebelum diserahkan kepada pembeli. "Tersangka DMP merupakan residivis kasus yang sama. Selama ini, ia membeli sabu dari seorang temannya di Klaten yang masih kita buru. Sabu milik DMP itu rencananya akan diedarkan di Yogya untuk tahun baru, karena mungkin saat tahun baru permintaan pasarnya banyak," pungkas Mardiyono. (Ayu)