PURWOKERTO, KRJOGJA.com- Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur dan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah berhasil menangkap MPP (28) seorang residivis pelaku jambret, di Banjarnegara.
MPP yang diketahui warga Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, diduga sering melakukan aksi jambret di Purwokerto, Banyumas. Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Jumat (26/11/2021) menjelaskan pelaku MPP dibekuk setelah mencuri handphone milik Endah (21) warga Purwosari, Baturraden,  di depan warung makan Mie Gacoan, Kelurahan Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur, pada Senin (25/10/2021) yang lalu.
" Saat itu korbam hendak pulang dan ketika melintasi di depan warung makan Mie Gacoan, tiba tiba dari belakang ada pengendara sepeda motor dan mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dasbor motor depan," kata Kompol Berry.
Mendapati kejadian itu korban teriak "maling", korban sempat mencoba mengejar namun tidak terkejar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian handphone merek Oppo A54 seharga Rp. 2.700.000. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Purwokerto Timur.
Polisi yang menerima laporan tersebut, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku MPP yang diketahui residivis jambret. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 4 tak warna Merah yang digunakan untuk sarana kejahatan, dan satu buah HP Oppo A54.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Dri)