SLEMAN, KRJOGJA.com - Dua kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya yang melibatkan jaringan antarprovinsi, diungkap Ditresnarkoba Polda DIY. Salah satunya adalah pengungkapan 1.387.150 butir pil obat keras dan berbahaya atau selama ini dikenal dengan pil sapi.
Jaringan ini, melibatkan dua perempuan, seorang di antaranya berprofesi sebagai guru. Wadiresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, ada 8 tersangka terkait obat keras. Mereka adalah ZL warga Godean, PP warga Seyegan, HR dan IR warga Sumatera serta AE, AJ, SM dan RL warga Jakarta.
"Tersangka PP merupakan guru olahraga di sebuah SMP, dia ikut membantu ZL yang tak lain adalah kekasihnya, untuk berjualan pil. Tapi hasil penyidikan, ternyata PP ini pernah terjerat kasus yang sama," kata Wadiresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono didampingi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto SIK, Selasa (9/11/2021).
Pengungkapan kasus itu berawal saat petugas mendapat informasi adanya peredaran pil di daerah Sleman. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang tersangka ZL dan PP. Dari penangkapan keduanya, enam pelaku lainnya juga diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Sedangkan barang bukti keseluruhan dari kedelapan tersangka berjumlah 1.387.150 butir.
Bakti Andriyono menyebut, modus operandi mereka yakni dengan memesan barang, setelah itu yang ditransfer dan barang dikirim sesuai alamat tujuan. Yuliyanto menambahkan, para tersangka adalah bagian dari 35 tersangka yang diamankan kurun waktu September-Oktober 2021 dalam sejumlah kasus.(Ayu)