SLEMAN, KRJOGJA.com-Â Perbuatan SN (41) warga Sleman terhadap dua anak kandungnya ini sungguh bejat. Betapa tidak, SN menyetubuhi kakak beradik itu hampir tiap hari dan berlangsung selama 8 tahun lamanya, ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Perbuatan tersangka terhadap YE (18) dan YD (16), selalu dilakukan malam hari, saat istri sedang berjualan pecel lele. Kanit 3 Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo STrK menjelaskan, YE dicabuli sejak 2013 hingga 2019. Saat itu, YE duduk di bangku kelas 5 SD atau sedang berusia 11 tahun. Sedangkan YD, dicabuli sejak 2013 silam, saat ia berusia 10 tahun dan baru duduk di bangku kelas 4 SD.
"Perbuatan SN terhadap YD, dilakukan hingga awal September 2021, saat itu korban baru saja selesai mandi. Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakukan ayah kandungnya, melakukan perlawanan dengan cara berteriak, saat SN hendak melakukan perbuatan terkutuknya. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar sehingga perbuatan tersangka terbongkar," ungkap Kukuh di Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021).
Kukuh yang didampingi anggotanya, Aiptu Suprapti menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan hampir setiap hari. Bahkan terkadang, saat YE disetubuhi oleh SN di kamar, YD melihatnya. Awalnya, perbuatan biadab itu dilakukan terhadap anak pertamanya, kemudian akhirnya sang adik ikut jadi korban. Tak jarang untuk memuluskan aksinya, SN mengimingi kedua anaknya dengan memberikan uang jajan yang lebih, namun kakak beradik itu tidak pernah mau menerima.
Menurut Kukuh, perbuatan tersangka berlangsung lama karena SN menggunakan ancaman. Selain kekerasan psikis, kedua korban juga mendapatkan kekerasan fisik seperti dipukul dan ditendang. Delapan tahun berjalan, ibu korban tidak curiga karena usai menyetubuhi anaknya, tersangka menyusul istrinya untuk membantu jualan pecel lele.
Akibat perbuatan bejat ayahnya, YE mengalami trauma dan luka pada alat kelaminnya sejak tahun 2019 dan melakukan pengobatan di dokter spesialis kelamin. Begitu juga dengan YD mengalami trauma psikis dan tertekan dengan perlakuan ayah kandungnya itu. Tersangka, resmi ditahan sejak 12 September 2021 di Rutan Polres Sleman dan dijerat Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun.
Tersangka SN berdalih, menyetubuhi kedua anaknya karena jengkel setelah istri selingkuh. "Saya curiga, mereka itu bukan anak kandung saya. Saya khilaf," kilah tersangka. (Ayu)