peristiwa

Syarat Wajib PCR Masuk Mal Dinilai Beratkan Konsumen

Kamis, 12 Agustus 2021 | 03:10 WIB
Ilustrasi. (dok facebook)

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah mulai mengizinkan mal untuk buka selama perpanjangan PPKM level 4. Hanya saja, setiap pengunjung harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan pemerintah menjadikan PCR dan Antigen sebagai salah satu syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. Kebijakan itu dinilai justru malah akan memberatkan masyarakat.

Koordinator Hukum dan Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsih mengatakan, masyarakat ingin ke mal harus diberatkan dengan biaya tes antigen. Sementara, hasil tes dari antigen sendiri dinilai meragukan hasilnya.

"Terkait dengan antigen dan PCR ini kan melihat bahwa itu memang sangat memberatkan konsumen. Bisa tidak menjamin bahwa PCR dan antigen waktunya kapan dilakukan? berlaku berapa lama itu tidak menjamin dan ada biaya," kata Sularsih kepada media, Rabu (11/9/2021).

Dia mengatakan, masyarakat Indonesia saat ini sudah lelah dengan keadaan pandemi Covid-19. Belum lagi secara ekonomi. Ada satu sisi di mana masyarakat perlu makan. Sekalipun ada tabungan, hanya bisa bertahan beberapa bulan ke depan saja.

"Kalau untuk mal, kalau PCR antigen kayaknya kurang. Tetapi kembali lagi kepada kesadaran masyarakatnya. Dasarnya itu adalah kesadaran dari masyarakatnya," jelasnya.(*)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB