JAKARTA, KRJOGJA.com - Mabes Polri diminta ketegasannya untuk melakukan pemberantasan dan penindakan tegas pada penambangan batubara ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Berau Kalimantan Timur.
"Kalau memang ilegal, Polri harus bertindak, karena itu sudah masuk ranah hukum," kata Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip dalam siaran pers Senin (3/5/2021).
Ditambahkan Ketua DPP PDI Perjuangan ini, tambang ilegal akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.
"Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata," jelasnya.
Praktik tambang ilegal ini tentu saja mengherankan karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batubara juga dilaksanakan tanpa kenal waktu.
Berdasarkan data sebelumnya ada 9 titik tambang ilegal diduga beroperasi di Berau.
Aktivitas tambang batubara ilegal itu bahkan di luar prediksi. Jika sebelumnya disebutkan hanya ada dua titik, faktanya ada 9 titik yang beroperasi secara terang-terangan di dekat pemukiman penduduk.
Adapun jumlah ini merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau.
Titik-titik yang disebutkan belum termasuk tambang-tambang yang sudah berhenti beroperasi.
9 titik tambang batubara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau Sujadi menyebut, dinas yang dipimpinnya tentu tidak bisa menindak aktivitas ilegal itu.
Tambang ilegal, sebutnya, merupakan tindak pidana yang merupakan tugas aparat penegak hukum.