BANTUL, KRJOGJA.com - Peredaran jenis Narkotika di Bantul sudah masuk ke pedesaan, sehingga menjadi ancaman keselamatan bagi generasi muda terhadap kerusakan mental. Karena itu, bagi remaja maupun pemuda harus mempunyai tameng atau perisai diri berupa iman yang kuat.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul, Arfin Munajah SE MM di depan awak media di aula Kantor BNN Bantul, Rabu (31/3/2021). Menurut Arfin, penyalahgunaan atau penggunaan jenis Narkotika di Bantul setiap tahunnya semakin meningkat dan peredarannya masuk ke pedesaan.
Dengan kondisi tersebut, perlu adanya kebersamaan antara masyarakat, pemerintah dan swasta atau semua komponen harus kompak memerangi ancaman jenis Narkotika."Semua komponen harus bareng-bareng perang terhadap ancaman Narkotika," tegas Arfin.
Sementara sejak Desember 2020 hingga 31 Maret 2021, petugas BNN Bantul menangkap tiga tersangka pengguna sekaligus sebagai pengedar jenis Narkotika. Mereka semua warga luar DIY tetapi tertangkapnya di Bantul.
Tersangka yang tertangkap pada Desember 2020, SA (23) membawa barang bukti sabu 82 gram. Tersangka tertangkap di Jln Nogosari Imogiri pada saat tersangka mengambil 4 paket sabu.
Sedangkan dua tersangka yang ditangkap Maret 2021 AY (27) dan SH (25) keduanya warga Surakarta. Keduanya ditangkap petugas saat mengantar pesanan sabu di Bangunharjo Sewon Bantul.
Dari dua tersangka tersebut diamankan barang bukti paket sabu 5,6 gram dan 0,60 gram dan mobil sedan yang dipergunakan untuk operasional para tersangka.
Arfin mengemukakan, perbuatan para tersangka bisa dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 115 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 , tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun, paling lama 12 tahun.(Jdm)