peristiwa

Pemerintah Bakal Evaluasi Libur dan Cuti Bersama 2021, Apa Sebabnya?

Senin, 15 Februari 2021 | 18:50 WIB
Pengunjung sedang berjalan-jalan disekitar daerah Malioboro dalam rangka libur Imlek. (Foto: Sabila/dok)

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan perlu mengevaluasi hari libur dan cuti bersama di tahun 2021. Menurut dia, hal ini menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus mengalami lonjakan kasus.

"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti, libur dan lain-lain selama tahun 2021. Sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di wilayah Indonesia,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Senin (15/2/2021).

Menurut Tjahjo, walaupun tingkat kesembuhan pasien covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencananya oleh Kemenkes, namun menurut dia pihaknya bakal tetap memberikan pembatasan bagi ASN menghadapi hari libur dan cuti bersama.

"Setelah larangan cuti keluar kota imlek sabtu dan minggu, Seninnya (15/2/2021) tetap masuk kerja, prosentase kerja dirumah dan dikantor serta sif jam kerja diserahkan kepada pimpinan kementrian lembaga instansi daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan PSBB/ daerah zona merah," jelas Tjahjo.

Karenanya, imbuh Tjahjo, hari libur dan cuti bersama dirasa Tjahjo harus diubah. Pengkondisian tersebut, janji Tjahjo, akan dirapatkan bersama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Eddendy.

"Harus dirubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK," dia menandasi.(*)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB