JAKARTA, KRJOGJA.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan duka cita mendalam atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, dengan total penumpang 62 orang.
"Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan, dan semoga masih ada yang selamat. Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Minggu (10/1/2021).
Terhadap kecelakaan ini, Tulus melanjutkan, YLKI meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.
Di sisi lain, YLKI juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara. Hal tersebut guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan.
Tulus menilai, pada konteks Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan.
"Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan," ujar dia.
Dia pun meminta managemen maskapai Sriwijaya Air dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil.
"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," pungkasnya.(*)