BLORA, KRJOGJA.com - AAP (22), warga Kampung Talang Subur Kecamatan Talang Ubi Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan diamankan Unit Reskrim Satreskrim Polres Blora, Kamis, (29/10/2020). Pemuda ini melakukan aksi penjambretan di wilayah Blora.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, SIK MHum melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono, SH mengungkapkan, adanya kejadian penjambretan di Jalan Bhayangkara.
"Seorang laki-laki yang mengambil tas milik korban. Sempat terjadi tarik menarik tas yang berisi alat tulis dan satu unit handphone. Korban berusaha mengejar dengan sepeda anginnya sambil berteriak minta tolong," kata Kapolsek Blora.
Unit Reskrim Polsek Blora dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap tersangka AAP di depan rumah saudaranya di Desa Tempurejo, Kecamatan Blora.
"Tersangka AAP dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," tandas AKP Joko Priyono. (Cuk/Cry)