SLEMAN, KRJOGJA.com - Pencurian motor dengan modus memberikan pinjaman uang, dilakukan Aj (47) warga Gunungkidul. Mengajak tetangganya BS (54), residivis kasus penipuan itu mencari korban dengan menyebar brosur pinjaman utang fiktif. Sasaran mereka, para pengunjung atau pedagang di pasar tradisional.
Kapolsek Pakem AKP Chandra Lulus Widiantoro SIK didampingi Panit I Ipda Lili Mulyadi SH MH menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula dari Fitri Setyaningrum (33). Perempuan warga Jetis Bantul itu, kehilangan motor Honda Beat Nopol AB 5414 ZJ saat diminta oleh Aj untuk menyebarkan brosur pinjaman utang di Pasar Pakem. Perkenalan antara korban dengan Aj, bermula saat korban membaca brosur pinjaman utang tanpa agunan dan proses cair cepat.
"Korban selanjutnya menghubungi Aj melalui sambungan telepon, mengutarakan niatnya meminjam uang Rp 2 juta. Keduanya kemudian sepakat bertemu untuk membicarakan pencairan uang di Jalan Parangtritis. Korban datang mengendarai motor Honda Beat pinjaman, sedangkan Ar diantarkan oleh tersangka BS," ungkap Kapolsek di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).
Korban dijanjikan tidak akan mendapatkan potongan utang sebesar 10 persen, asal mau mengantarkan Aj untuk menyebarkan brosur pinjaman utang ke beberapa pasar. Karena butuh uang, korban mengiyakan kemudian mengendarai motor pinjaman Honda Beat, mengantarkan pelaku. Setelah di Pasar Gowok, korban kemudian diminta menyebarkan brosur di Pasar Pakem.
Setibanya di Pasar Pakem sekitar pukul 10.00 WIB, korban langsung menyebarkan brosur pinjaman utang kepada pedagang pasar. Saat korban lengah, diam-diam Aj mencuri motor tersebut. Kebetulan, korban tidak mencabut kunci sehingga dengan mudah pelaku beraksi.
"Berdasarkan ciri-ciri pelaku, Aj akhirnya berhasil kami tangkap di daerah Imogiri, Bantul. Penangkapan juga kami lakukan terhadap BS karena terlibat dalam aksi pencurian itu. Keduanya ditangkap saat akan mencari korban lainnya dengan menyebarkan brosur pinjaman utang," tambahnya.
Saat dimintai keterangannya, Aj mengaku motor Honda Beat sudah dijual kepada seseorang di Boyolali sebesar Rp 2,2 juta. Motor itu saat ini dalam pencarian, sementara sebagai barang bukti, polisi menyita motor yang digunakan sebagai sarana untuk bertemu dengan korban.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP dan atau 378 KUHP. Ancaman pidana maksimal 9 tahun," tutupnya.(Ayu)