JAKARTA, KRJOGJA.com - Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar, meminta agar Pemerintah bijak dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2021. Ia menyarankan cukup 1,5-2 persen saja menaikkan UMP tahun depan.
“Oleh sebab itu Pemerintah menurut saya harus lebih bijak saja dalam menaikkan UMP di 2021 yang akan ditetapkan 1 November 2020, dengan hanya mengacu pada inflasi saja supaya uang itu tidak tergerus. Kita juga harus memberikan sebuah empati kelangsungan usaha, cukuplah kita minta kenaikan upah periode 2021 disesuaikan saja dengan inflasi yakni 1,5 – 2 persen,†kata Timboel seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, jika melihat pada regulasi yakni pasal 44 Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana penetapan UMP dilakukan secara serentak setiap 1 November mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebagai penentuan kenaikan UMP.
“Jika menurut pasal 44 PP 78 tahun 2015 maka kita tinggal breakdown pertumbuhan ekonomi itu dihitung dari pertumbuhan ekonomi dari kuartal III dan kuartal IV 2019, serta kuartal I dan kuartal II 2020. Sementara inflasinya mengacu pada September, oktober, November, Desember 2019 plus Januari, Februari, Maret, April, Mei sampai Agustus 2020,†ujarnya.
Apalagi selama Juli-September 2020 Indonesia mengalami deflasi, maka dari itu ia menyarankan agar Pemerintah bijak dalam menentukan UMP 2021 agar tidak terjadi deflasi lagi. Namun yang terpenting daya beli tidak tergerus oleh inflasi nantinya.
“Hanya 1,5-2 persen saja kenaikan UMP, kan inflasi sekitar itu. Nah artinya kita coba naikan di 1,5 persen agar tidak tergerus oleh inflasi. Kalau kita punya uang 100 perak terus inflasinya 3 persen, sebenarnya uang kita sudah kurang 3 persen, yang tadinya 100 perak bisa beli 4 tempe, kalau inflasi naik harganya 100 perak cumin dapat 3 tempe,†imbuhnya.
Demikian, Timboel menegaskan yang terpenting Pemerintah harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Jangan sampai daya beli terus menurun dan tergerus oleh inflasi. Meskipun ada inflasi, paling tidak daya beli masih terkendali.
“Kalau daya beli ini bagus tetap konsisten dengan tahun sebelumnya barang juga bisa terbeli, artinya produksi akan semakin banyak, jika turun daya beli maka permintaan untuk produksi berkurang, sehingga pekerja banyak yang di PHK lagi,†pungkasnya.(*)