peristiwa

Peredaran Narkoba Diungkap Polda Jateng, 3 Pelaku Dibekuk

Kamis, 10 September 2020 | 17:50 WIB

SEMARANG, KRJOGJA.com - Sebanyak 9,1 kilogram (kg) sabu dan ribuan butir pil 'gedhek' disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dari tiga pengedar narkoba antar lintas provinsi. Ketiga pengedar barang haram tersebut berinisial CG, Ag dan Ah tertangkap dalam waktu dan tempat berbeda di Semarang. Satu tertangkap depan LP kelas I Kedungpane dan dua di sebuah hotel di Semarang.

"Keberhasilan membongkar jaringan peredaran narkoba itu berkat kerjasama dengan pihak LP kelas I Kedungpane Semarang," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi pada gelar kasus, Kamis(10/9/2020).

Pucuk pimpinan Polda Jateng tersebut didampingi Dir Sersenarkoba Polda Jateng Kombes Pol IG Agung Prasetyoko dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, pihak LP Kedungpane semula mengabarkan telah mengamankan CG. Lelaki ini malam-malam bersikap mencurigakan membuang suatu barang. Dan, diselidiki ternyata barang tersebut sabu.

Tim Dit Sernarkoba pada Senin (24/8/2020) malam atas informasi tersebut bergegas ke LP Kedungpane. Tersangka CG yang melempar paket sabu seberat 101,3 gram di arena parkir LP kemudian diboyong ke kantor Dit Serse Narkoba Polda, Tanah Putih Semarang.

Dari pengembangan penyidikan atas tertangkapnya, CG asal Semarang, penyidik beberapa hari kemudian meringkus dua rekan CG tersebut di sebuah hotel di Semarang. Kedua rekan CG berinisial Ag dan Ah, kedua asal Sulawesi Selatan. Petugas menggeledah kamar hotel Ag dan Ah. Dari penggeledahan ditemukan tas koper berisi beberapa sabu dalam kantong plastik yang telah diberi tulisan tanda khusus serta 5.708 butir ekstasi.

Khusus sabu seberat 8 kg, jadi semua barang bukti sabu total mencapai 9,1 kg. Selain itu dikamar hotel ditemukan uang tunai senilai Rp3.000.000, timbangan digital dan alat press.

"Dengan disitanya sabu ini berarti kita telah menyematkan 9,1 ribu jiwa. Sebanyak 9,1 kg lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan banyak genarasi muda bangsa," tutur Kapolda.

Tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel Kota Semarang. Semula mengambil sebanyak 2 (dua) paket sabu masing-masing 100 gram. 1 (satu) paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara sedangkan 1 (satu) paket sabu lainnya bakal diletakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang. Namun apes, karena aksi mereka dicurigai petugas sipir.(Cry)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB