peristiwa

Lagi, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Sleman

Selasa, 4 Agustus 2020 | 13:50 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online berikut tersangka. (Foto: Wahyu P)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Praktik prostitusi di tengah pandemi Covid-19, kembali dibongkar polisi. Seorang mucikari, SF alias Nadira alias Mba Mbul (23) ditangkap di sebuah hotel wilayah Sleman karena mempekerjakan sedikitnya 4 wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Untuk mencari para PSK, wanita asal Panjatan Kulonprogo itu menawarkan lowongan pekerjaan di media sosial. "Dengan kedok lowongan pekerjaan, tersangka mencari wanita yang kemudian dijadikan wanita panggilan. Dari beberapa wanita yang ia pekerjaan, seorang di antaranya masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah SIK, Selasa (4/8/2020).

Dijelaskan, awalnya korban atau para wanita yang direkrut, tidak tahu akan dijadikan sebagai wanita pekerja seks. Saat perekrutan, ada yang ditawari sebagai pemijat plus, kemudian setelah bertemu baru dijelaskan pekerjaan apa yang harus dijalani. Pelaku SF kemudian memfasilitasi HP dan tempat tinggal kepada para wanita yang mau dijadikan sebagai PSK. Karena faktor ekonomi, mereka akhirnya terjerumus ke dunia hitam prostitusi. Tersangka juga membuatkan akun Twitter untuk sarana mencari pelanggan.

Selanjutnya, ia menerima hasil transaksi dari masing-masing wanita yang ia pekerjakan dengan perjanjian korban atau para PSK sebesar Rp 60 persen, sedangkan SF meminta bagian 40 persen. Tarif para wanita yang dipekerjakan pun beragam, mulai dari Rp 400.000 tiap kali main. "Penangkapan ini diawali informasi adanya praktik prostitusi di sebuah hotel. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berbuntut penangkapan dan penahanan terhadap SF," terang Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan, barang bukti dalam kasus itu antra lain, celana dalam, alat kontrasepsi bekas pakai, uang tunai Rp 2,5 juta dan 3 unit HP. Tersangka SF dijerat Pasal 12 UU Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 76 f Undang-undang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman maksimal 1 tahun.

Sedangkan tersangka SF mengaku para wanita yang ia rekrut, sudah tahu terkait pekerjaan tersebut. "Mereka sudah tahu profesi saya, karena penghasilan yang mungkin mereka anggap besar jadi mereka tertarik. Kadang untungnya cuma bisa buat bayar hotel, bagi saya ya itu pendapatan yang kecil," ucap tersangka yang dihadirkan saat rilis di Mapolres Sleman.(Ayu)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB