peristiwa

Beli Obat Terlarang Via Online Diedarkan di Temanggung

Kamis, 9 Juli 2020 | 18:50 WIB
Dua tersangka diamankan petugas Satres Narkoba Polres Temanggung. (Foto: Zaini A)

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Obat terlarang daftar G, dengan mudah didapatkan Gus dan Mbar via online yang kemudian di jual pada generasi milenial di Temanggung. Petugas Kepolisian Resort Temanggung yang mengendus mereka berhasil menangkap beserta barang bukti.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan dua tersangka telah cukup lama menjadi target operasional jajarannya hingga kemudian berhasil ditangkap bersama barang bukti. "Petugas mengintai, usai transaksi mereka berhasil ditangkap," kata Muhamad Ali, Kamis (9/7/2020).

Dia mengatakan Gus dalam penangkapannya juga terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Gus ditangkap di rumahnya di Lingkungan Kertosari Temanggung kota, pada Selasa malam lalu, yang lalu berkembang pada Mbar.

Barang bukti yang didapatkan dari keduanya antara lain tiga botol pil warna putih berlogo huruf Y, dengan jumlah sekitar 2970 butir. Trihexyphenidyl sebanyak 90 butir dan sabu-sabu seberat 0,40 gram beserta alat hisap.

" Mereka semula tidak mengakui, namun dari barang bukti yang didapat akhirnya tidak bisa mengelak atau mengakuinya," katanya, sembari mengatakan tersangka Mbar dan Gus juga membeli sabu-sabu via online yang diminta diambil di WC komplek wisata Pikatan.

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 196 jo 98 jo 197 yo 106 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun 1 miliar. " Mereka kini dalam tahanan kepolisian, " kata dia.

Tersangka Gus mengatakan jual beli sabu dan narkotika untuk sampingan bisnis mendapatkan dana guna kehidupan. Barang-barang haram tersebut dijual dengan sasaran karyawan dan masyarakat luas terutama kaum muda. " Kami jual pada masyarakat luas, kami dapatkan dari online," kata dia. (Osy)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB