peristiwa

Kemlu RI Respon Berita WNI Curi Tas LV dan Barang Mewah di Australia

Jumat, 12 Juni 2020 | 18:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Seorang WNI ditangkap di bandar udara Tullamarine pada Minggu 7 Juni 2020. Saat itu ia hendak naik pesawat ke Indonesia.

Polisi di kota Melbourne, Australia menangkap WNI perempuan berusia 21 tahun itu dengan dugaan mencuri tas mewah dan barang mewah lainnya senilai hampir Rp 500 juta.

Menurut laman 7news.com.au, WNI perempuan tersebut dikenai tuduhan pencurian dan dibebaskan dengan jaminan, sebelum diadili ke Pengadilan Magistrat Melbourne pada tanggal 2 Oktober mendatang.

Mengetahui kabar tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan siap memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan.

"KJRI Melbourne telah bertemu dengan pihak keluarga untuk menjelaskan proses hukum yang berlaku di Australia serta bantuan pendampingan hukum yang dapat diberikan KJRI, jika diminta," ujar Joedha Nugraha, Direktur PWNI dan BHI Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya yang dimuat Jumat (12/6/2020).

Joedha menambahkan, saat ini WNI tersebut sudah mendapat pengacara.

"Dalam hal ini pihak keluarga telah menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan hukum di pengadilan," tegasnya.(*)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB