JAKARTA, KRJOGJA.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen uang tiket kereta api menjadi hingga keberangkatan 17 Juni 2020, dimana sebelumnya hanya sampai keberangkatan 4 Juni 2020.
"Ketentuan pengembalian penuh ini berlaku untuk pembatalan mulai 5 Juni 2020 untuk keberangkatan 5-17 Juni 2020," ujar Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Joni menjelaskan, KAI memperpanjang periode pengembalian 100 persen tersebut dikarenakan masih dibatalkannya perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sampai dengan saat ini. Terdapat 7.077 tiket yang belum dibatalkan atau 20 persen dari total 36.097 tiket yang sudah terjual pada periode 5-17 Juni 2020, dimana tanggal tersebut merupakan tanggal terakhir KAI menerapkan pemesanan tiket H-90.
"Pembatalan KA Jarak Jauh Reguler sampai saat ini merupakan bentuk dukungan KAI kepada Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," tambah Joni.
Joni mengatakan, penumpang dapat membatalkan tiket melalui aplikasi KAI Access atau di seluruh loket stasiun yang melayani penjualan tiket KA. Pembatalan melalui KAI Access dilakukan selambat-lambatnya tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. "Uang pembatalan akan ditransfer ke rekening yang terdaftar paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembatalan," jelasnya.
Adapun pembatalan tiket di loket stasiun dapat dilakukan sampai H+30 dari tanggal keberangkatan. Uang pembatalan akan dikembalikan langsung secara tunai.
"Kami tetap mengimbau penumpang untuk melakukan pembatalan melalui KAI Access. Selain lebih mudah, penumpang juga tidak perlu keluar rumah untuk menjaga 'physical distancing'," kata Joni.
Sampai 4 Juni 2020, tercatat sudah 863.373 tiket yang dibatalkan oleh penumpang untuk periode H-10 hingga H+10 Hari Raya Idul Fitri, atau 14 Mei hingga 4 Juni 2020. Masih tersisa 5 persen tiket yang belum dibatalkan dari total tiket yang terjual atau sebanyak 44.422 tiket.(Imd)