KLATEN, KRJOGJA.com - Polres Klaten menangkap dua tersangka kasus narkoba masing-masing Wahyu Nugroho Dwi Prayitno (23) warga Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten dan Jujuk Hariyanto (37) warga Kelurahan Bulu, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko, melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyanto, Rabu (20/5/2020), menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula ketika pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 10.30 WIB petugas Satuan Resnarkoba Polres Klaten mendapatkan informasi dari petugas Lapas kelas IIB Klaten bahwa telah ditemukan barang berupa makanan yang didalamnya terdapat bungkusan isolasi kain warna coklat.
"Setelah (bungkusan) dibuka didalamnya ada potongan plastik bening berisi paketan lakban coklat terbungkus tisu warna putih yang didalamnya plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I," ujarnya.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap barang yang ditemukan oleh petugas Lapas Klaten dan ternyata benar ditemukan barang bukti diduga narkotika. Selanjutnya petugas membawa barang bukti untuk mencari orang yang telah mengantarkan pesanan makanan tersebut.
"Petugas akhirnya mengamankan tersangka (Wahyu) di Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo pada Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan benar makanan tersebut telah dimasukan paketan narkotika golongan I," jelasnya.
Dari hasil pengembangan kemudian pada Kamis (14/5/2020) petugas mengamankan tersangka lain atas nama Jujuk di Lapas Klaten. Selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolres Klaten untuk pemeriksan dan penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi yakni tersangka Wahyu mengirimkan paket narkotika golongan I dengan cara memasukan paket tersebut ke dalam leher kepala ayam masak yang akan dikirimkan kepada tersangka Jujuk, warga binaan Lapas Kelas IIB Klaten.
Namun pada saat pemeriksaan di ruang pendaftaran dan penggeledahan Lapas Kelas IIB Klaten, petugas menemukan paket berisi sabu dan inex dan selanjutnya melaporkan temuan itu kepada petugas Sat Resnarkoba Polres Klaten.
"Tersangka Wahyu mengirimkan paket sabu dan inex ke Lapas Klaten yang disembunyikan ke dalam leher kepala ayam masak yang merupakan pesanan dari tersangka Jujuk yang merupakan warga binaan Lapas Klaten," imbuhnya.
Tersangka Wahyu merupakan eks napi yang baru bebas berdasarkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun tersangka kembali berulah dan kali ini dalam kasus narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun. (Lia)