TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Kepolisian Resort Temanggung menembak Supriyadi (38) alias Gareng warga Dusun Tleter Rt 2 Rw 1 Desa Tleter Kecamatan Kaloran Temanggung, karena melawan saat ditangkap. Ia merupakan tersangka pelaku penganiayaan pada Ernawati (25) dan Avickha (5) tetangganya. Avickha meninggal dalam perawatan RSUD Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan tersangka melarikan diri ke perkebunan usai melakukan penganiayaan pada Ernawati dan Avichkha. Ernawati merupakan kekasih tersangka. Telah lama keduanya yang tertetagga tersebut menjalin asmara, meski korban telah punya suami, yang kini bekerja di Kalimantan.
"Pemicunya, adalah tersangka marah dan sakit hati karena korban Ernawati tidak mau pisah dengan suaminya, untuk menikah dengan tersangka," kata Muhamad Ali, Kamis (14/5/2020) malam.
Dia mengatakan tersangka di jerat dengan pasal 340 , 338 KUHP dan 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup apolisi berhasil mendeteksi keberadaan korban
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Arvan mengatakan penganiayaan terjadi pada Rabu (13/5/2020) subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka masuk ke rumah korban setelah ibu korban Suyami pergi ke masjid untuk sholat subuh.
Arvan mengatakan di kamar korban, tersangka menanyakan status hubungan keduanya, karena korban memilih memutuskan hubungan terlarang dan tidak mau bercerai dengan suaminya, tersangka marah dan memukulkan palu yang dibawa pada kepala korban. Lalu tersangka pergi melarikan diri melalui pintu belakang.
"Korban Ernawati dipukul 8 kali dibagian kepala dan korban Avickha dua kali dibagian kepala," kata dia.
Ernawati, katanya kini dalam perawatan di RST Magelang sedangkan Avickha meninggal Rabu sore di RSUD Temanggung dan telah dimakamkan. (Osy)