SLEMAN, KRJOGJA.com - Reserse Kriminal Polsek Sleman membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan pekerja seks usia anak-anak. Total ada 9 orang yang diamankan saat tangkap tangan yang berlangsung Jumat 6 Maret 2020 lalu.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno SH dalam jumpa pers, Kamis (12/03/2020) mengatakan 9 orang tersebut terdiri 1 orang laki-laki inisial IS alias NF yang berperan sebagai mucikari. Kemudian satu orang laki-laki yang menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) online. Serta 7 orang wanita  yang terdiri 4 orang PSK dengan inisial RN, RZ, RS , dan TN. Serta 3 orang yang menjadi admin yaitu TR, EK, dan AJ.
"Satu diantara 4 yang menjadi pekerja seks masih berusia 16 tahun atas nama RS, sedang dari 3 orang yang menjadi admin salah satunya yang berinisial EK masih 15 tahun, jadi masih tergolong anak-anak," kata Kompol Suharno.
Lebih lanjut dikemukakan Kompol Sudarno, praktik prostitusi tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 bulan mulai tanggal 2 februari 2020 di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Sleman. Menurut pengakuan pelaku IS alias NF tarif pelayanan sex ke pria hidung belang antara Rp 250 ribu- Rp 2,5 juta. Sehingga keuntungan yang didapat pelaku kurang lebih Rp 50 juta.
Baca Juga : Mucikari Gunakan Modus Ini Cari PSK Online di Sleman
"Keuntungan tersebut dipergunakan untuk operasional membayar hotel, membeli baju dan kebutuhan sehari-hari pelaku dan pekerjanya," kata Kompol Sudarno. Pelaku atau muncikari sendiri IS kepada wartawan mengaku melakukan aksinya melalui aplikasi MiChat. (Ayu)