KRjogja.com, BANTUL - KPU Bantul Jumat (18/8) menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa menjelaskan jumlah calon anggota DPRD Kabupaten di Bantul yang ditetapkan dalam DCS sebanyak 545 calon tersebar di 18 partai politik.
Adapun jumlah calon yang diajukan oleh partai politik sampai masa perbaikan berakhir sebanyak 658 calon, setelah dilakukan verifikasi jumlah yang memenuhi syarat sebanyak 545 calon dan calon yang tidak memenuhi syarat sebanyak 113 calon. Sehingga yang ditetapkan dalam DCS sebanyak 545 calon anggota. Lebih lanjut dipaparkan, KPU Bantul setelah menetapkan DCS selanjutnya akan menyampaikan pengumuman nama-nama calon Anggota DPRD selama 5 hari sejak 19 hingga 23 Agustus 2023.
Menurut Joko, pengumuman akan dilakukan baik di media massa cetak , media elektronik, serta laman media sosial KPU Bantul dengan memuat nomor, nama dan tanda gambar partai politik, nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin dan tempat tinggal calon.
"Khusus untuk foto calon nantinya dapat dilihat dalam laman dan media sosial KPU Bantul," jelasnya.
Sementara Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan, bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota DPRD yang telah diumumkan. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan dalam rentang 10 hari terhitung mulai tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023.
Masukan dan tanggapan Masyarakat ini dapat melalui form tanggapan Masyarakat yang dapat diakses di website infopemilu KPU atau melalui persuratan yang dialamatkan ke KPU Bantul dijalan Wachid Hasyim Palbapang Bantul. (Jdm)