KRjogja.com, BANTUL - Sugiharto SE (47) warga Tulung Srihardono Pundong mengadu ke Polsek Pundong Polres Bantul, karena dirinya merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau pasal 378 KUP.
Dalam laporannya Sugiharto atau pelapor memaparkan bahwa beberapa bulan lalu pelapor order dagangan berupa minyak goreng sebanyak 800 bok karton kepada HH (55) warga Bendogerit Sananwetan Blitar Jatim dan sudah mentransfer uang Rp 122.400.000, tetapi sampai Senin ( 28/8) barangnya belum dikirim atau dipenuhi.
Kasus tersebut berawal
Akhir Desember 2022 korban order barang berupa 800 box karton minyak goreng kepada terlapor. Setelah order diterima terlapor menghendaki sebelum barang diambil agar membayar dulu Rp 122.400.000. Permintaan disepakati oleh korban dan pada Sabtu 31 Desember 2022 korban transfer sesuai petunjuk terlapor yg ditujukan kepada nomor rekening BCA atas nama PT. Kharisma Persada Asia berlamat di Jln. Fatmawati Raya no.15 block A Lantai 3 Gandaria Cilandak Jakarta Selatan.
Setelah lunas pembayarannya terlapor meminta korban mengambil barang orderannya di PT.Priscolin Karawang alamat Jln Surya Utama Ciampel, Karawang,Jabar. Pada hari itu juga korban memesan armada angkut kepada expedisi di Jakarta untuk mengambil barangnya di alamat sesuai petunjuk terlapor.
Tetapi setelah sampai di lokasi pengambilan barang, ternyata tidak bisa mengambil barang orderan dari korban , karena tidak ada memo pengeluaran barang ke PT. Karisma Persada Asia. Kemudian korban minta penjelasan kepada terlapor kenapa barangnya tidak bisa diambil, karena itu pelapor minta uang kembali total Rp. 122.400.000.
Kemudian oleh terlapor korban disuruh menghubungi Husrini sebagai direktur PT. Kharisma Persada Asia dan setelah dihubungi, korban meminta uangnya yg sdh di transfer ke PT tersebut agar dikembalikan dan Husrini menstrasfer ke rekening korban sebanyak Rp. 22.400.000. Dijanjikan sisanya yang Rp 100.000.000,-akan ditransfer pada siang harinya. Tetapi hingga sekarang tidak kunjung ditransfer ke rekening korban. Bahkan setiap dihubungi via HP tidak pernah direspon. Karena kasus tersebut korban mengalami kerugian Rp 100.000.000 kemudian melapor ke Polsek Pundong. (Jdm)