peristiwa

Tenaga Fasilisator Lapangan Monev Pantau Progres BP RTLH

Jumat, 15 September 2023 | 18:00 WIB
TFL BP RTLH APBD Kabupaten Demak saat melakukan monev progres perbaikan RTLH di Desa Bango Kecamatan Demak milik Abu Mansyur warga RT 01 RW l. (Hum Dinperkim/ssj)


Krjogja.com- DEMAK - Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP RTLH) adalah program Pemkab Demak dalam rangka mengentaskan kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain bersifat stimulan, bantuan biaya perbaikan rumah senilai Rp 15 juta bersumber APBD Kabupaten Demak itu dikerjakan secara swakelola.

Saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di beberapa penerima bantuan, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BP RTLH APBD Kabupaten Demak 2023 Sunoko menjelaskan, banyak syarat harus dipenuhi calon penerima manfaat agar lolos verifikasi dan validasi (verval). Antara lain termasuk warga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu memiliki tempat tinggal atau lahan yang sah, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat lahan.

Baca Juga: Meninggal Saat Bertugas, Abdi Dalem Puro Paku Alaman Terima Santunan Rp 133 Juta

"Yang tak kalah penting, karena bantuan bersifat stimulan, maka bersedia berswadaya hingga perbaikan rumah menjadi layak huni selesai. Di samping itu, meski pekerjaan secara swakelola, namun bersedia pula menyelesaikan perbaikan rumah dalam kurun waktu 60 hari," ujarnya, didampingi TFL Desa Bango Kecamatan Demak Lailatul Fitriani.

Maka agar tak melebihi waktu ditentukan, di samping pula agar perbaikan rumah baru sesuai standar layak huni, TFL didampingi perangkat desa setempat secara berkala melakukan monev. Sebab terkait perencanaan BP RTLH mendasar pada arahan atau hasil konsultasi TFL, sehingga dalam realisasinya juga diperlukan pendampingan TFL.

Baca Juga: SMSR Gelar Job dan Edu Fair untuk Tingkatkan Pemahaman Tentang Dunia Kerja

Lebih lanjut disampaikan, anggaran BP RTLH yang diberikan senilai Rp 15 juta. Secara terperinci diperuntukkan membeli material Rp 13 juta, selain itu Rp 1,6 juta untuk padat karya, serta Rp 400 ribu untuk administrasi.

"Mengenai biaya administrasi, karena setelah selesai perbaikan rumah harus membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Untuk membuat LPJ tersebut, penerima manfaat akan didampingi perangkat desa atau kami dari tim TFL," pungkasnya. (*)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB