peristiwa

DPRD Klaten Minta Usaha Pencucian Pasir Tak Cemari Irigasi

Selasa, 10 Oktober 2023 | 02:20 WIB
Rapat Komisi I DPRD Klaten dengan sejumlah instansi terkait. (sri warsiti)


Krjogja.com - KLATEN - Komisi I DPRD Kabupaten Klaten meminta pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah pencemaran limbah pencucian pasir di Desa Prawatan Jogonalan. Limbah tersebut telah mencemari irigasi dan berdampak pada sekitar 80 hektar lahan pertanian di Desa Bakung serta Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Klaten Eko Prasetyo dalam rapat perdana pembahasan Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 tahun 2012 tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Klaten, Senin (9/10/2023). “Kami menerima aduan dari para petani di Desa Bakung dan Desa Gondangan Kecamatan Jogonalan Klaten, karena sekitar 80 hektar lahan sawah mereka terdampak,” kata Eko Prasetyo.

Lebih lanjut Eko Prasetyo menjelaskan, masyarakat petani yang tergabung dalam Gapoktan Desa Bakung dan Desa Gondangan, saluran irigasinya terganggu limbah kegiatan cuci pasir yang ada di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan. Luas lahan yang terimbas kegiatan tersebut sekitar 80 hektar, berada di dua desa.

“Teman-teman petani ini berkirim surat, dan tugas kita sebagai penyambung aspirasi masyarakat sudah kita sampaikan. Harapan kita ada win-win solution. Kita tak ingin kegiatan ekonomi itu dipangkas langsung, tetapi juga jangan atas nama kegiatan usaha kemudian dampaknya merugikan petani. Pemerintah kita sekarang sedang gencar bicara kedaulatan pangan. Dampak pada petani ini akan sangat mengganggu. Hari ini tadi Kades mengumpulkan Gapoktan dan pengelola usaha,” kata Eko Prasetyo.

Terkait dengan pembahasan Raperda, Eko Prasetyo menjelaskan, salah satu hal penting adalah, investor yang masuk Klaten harus memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Ia berharap dengan aturan baru nanti iklim investasi di Klaten akan meningkat. “Ini nanti akan kita kejar kalau memungkinkan muatan lokal akan kita sampaikan, bagaimana investor ini bisa menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagainya. Ini akan kita rumuskan nanti di Pansus,” jelas Eko pula.

Purwanto Agus, Koordinator Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DPMPTSP mengemukakan, izin terkait usaha pertambangan yang berdampak pada lahan pertanian di Desa Bakung dan Gondangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan. (Sit)

 

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB