Krjogja.com-Purworejo- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo Purnomosidi menyebut ada banyak hal yang perlu dicermati terkait proses pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada 2024. Sedikitnya ada 10 potensi kerawanan yang mungkin dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) KPU tidak sesuai prosedur.
"Diantaranya petugas tidak mendatangi rumah warga secara langsung, hanya menggunakan sarana teknologi informasi. Pemanfaatan IT itu boleh, tapi petugas harus memastikan langsung ke rumah warga untuk coklitnya," tegas Purnomosidi, Kamis (4/7/2024).
Ditambahkan, potensi lain yang kemungkinan terjadi yakni petugas melimpahkan tugasnya kepada pihak lain. Selain itu juga, tidak dilakukannya pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat. "Sebaliknya juga ada warga yang memenuhi syarat tapi malah dicoret dari daftar pemilih," imbuhnya.
Baca Juga: KPU Bantul Gencarkan Sosialisasi, Banyak Tokoh Belum Tahu Pelaksanaan Pilkada
Menurutnya, hal-hal pentin lain yang juga menjadi perhatian adalah Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit dan juga tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit. "Jika ada masukan atau tanggapan dari masyarakat tentang pemutakhiran data pemilih namun tidak ditindaklanjuti petugas juga akan menjadi catatan kami," ujarnya.
Ditegaskan, Bawaslu nantinya akan memberikan berbagai masukan dan hal itu juga harus diindahkan oleh petugas. Terkait tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ini Bawaslu Purworejo pihaknya membuka Posko Kawal Hak Pilih pada tahapan. "Kami mengajak masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran terkait tahapan tersebut, silahkan laporkan kepada kami," pungkasnya. (*-5)