peristiwa

Kantor Pertanahan Serahkan Sertifikat Elektronik

Selasa, 23 Juli 2024 | 19:50 WIB
Krjogja.com-Purworejo-Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo untuk kali pertama menyerahkan sertifikat elektronik yang diproses di kantor setempat. Penyerahan sertifikat perdana dilakukan langsung Kep (istimewa)


Krjogja.com-Purworejo-Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo untuk kali pertama menyerahkan sertifikat elektronik yang diproses di kantor setempat. Penyerahan sertifikat perdana dilakukan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto kepada pemiliknya Aziz Triatmoko dan Alfian Nur Ramdana, Senin (22/7/2024).

"Ini kali pertama untuk sertifikat elektronik hak milik dari jual beli pemilik sertipikat Aziz Triatmoko Desa Kalimiru Kecamatan Bayan, dan Alfian Nur Ramdana yang membeli tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Bayan," kata Andri didampingi Kepala PPAT Kabupaten Purworejo, Sutrisno dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Wahyu Dwi Widodo.

Andri menjelaskan, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2024 lalu, pihaknya telah melayani pembuatan sertifikat elektronik yang hanya dua lembar bolak balik berwarna coklat. Halaman pertama tentang jenis sertifikat serta jenis permohonan. Misal peralihan, penetapan waris atau ganti blangko. Halaman kedua berupa gambar letak bidang tanah serta barcode. "Ini dicetak pakai kertas khusus dan hanya pemilik yang bisa mengaksesnya," jelasnya.

Baca Juga: Distribusi Gas Bumi Sektor Komersial di Semarang Menggeliat Pasca Integrasi Infrastruktur Gas Jateng

Menurutnya, cara ini lebih simpel dan aman, biaya pengurusannya pun sama dengan model analog sebelumnya. Hanya saja beda produk. Setelah menerima sertifikat, bisa segera mendownload aplikasi Sentuh Tanahku. Bila ingin melihat detailnya bisa di scan melalui barcode yang ada di sertifikat elektronik.

"Waktu pembuatan sertifikat elektronik juga singkat. Kalau biasanya lima hari, ini hanya dikerjakan sehari, untuk itu kami berpesan kepada masyarakat agar segera mendaftarkan sertifikat tanahnya terutama yang sudah hak milik ke model sertifikat elektronik, demi keamanan dan kemudahan yang akan diperoleh dibanding dengan kepemilikan sertifikat analog," ujarnya.

Baca Juga: Distribusi Gas Bumi Sektor Komersial di Semarang Menggeliat Pasca Integrasi Infrastruktur Gas Jateng

Ketua PPAT Sutrisno menambahkan, kendati masih mengalami kendala dalam proses pembuatan sertifikat elektronik terutama yang menyangkut tanah waris, namun pihaknya mendukung penuh arahan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. "Sisi positifnya banyak, salah satunya data tersimpan dengan lebih aman, termasuk menghindari mafia tanah," imbuhnya.

Pemilik sertifikat elektronik, Aziz Triatmoko mengaku senang dengan transformasi yang dilakukan BPN. Menurutnya, sertifikat elektronik memudahkan, termasuk bila ada bencana seperti banjir atau kebakaran semua data sudah tersimpan secara elektronik bahkan bisa di HP, dan bisa dicetak ulang meski dengan kertas biasa.

"Saya mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo yang menyelesaikan sertifikat elektronik dalam waktu sangat singkat. Saya juga akan mengalihkan kepemilikan sertifikat sebelumnya ke model elektronik," tandasnya. (*-5)

 

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB