Krjogja.com - Boyolali - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) mengikuti perkembangan tindak pidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan Aan Henky Damai Setianto remaja asal Ngemplak, Boyolali meninggal dunia.
Dalam kasus penganiayaan tersebut aparat polres Boyolali menetapkan Empat anggota perguruan silat PSHT ditetapkan tersangka dan berhadapan dengan hukum. Saat ini, dua pelaku mulai menjalani persidangan di PN Boyolali. Yaitu, RM dan LAR yang masih dibawah umur.
Ketua LKBH PSHT, Rudi Hartono mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan upaya hukum yang saat ini dilakukan oleh tim hukum. Dimana sejak awal penetapan empat tersangka, mereka ini sudah berada di Boyolali.
"Kami LKBH PSHT terus mengikuti perkembangan upaya hukum yang saat ini dilakukan oleh rekan rekan tim hukum, dimana sejak awal penetapan empat tersangka sudah berada di Boyolali." ujar Rudi dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (22/8/2024).
Informasi yang terus kami himpun dari lapangan, lanjut Rudi, secara berjenjang ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memperjuangkan keadilan bagi adik-adik yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Bahwa tidak bisa dipungkiri juga adik adik yang saat ini menghadapi masalah hukum adalah anggota PSHT, terlepas apakah kasus pidana yang mereka hadapi dikategorikan berhubungan dengan organisasi atau pribadi.
"Pada prinsipnya, kami akan terus mencermati seperti apa fakta-fakta dalam persidangan nanti akan terungkap," kata dia.
Rudi menegaskan bahwa PSHT bukan anti penegakan hukum, namun dalam proses penanganan perkara ini ada hal-hal yang perlu di kontrol, dikawal agar keadilan dapat berwujud sebagaimana mestinya.
"Untuk itu, dari LKBH PSHT Pusat telah membekali tim hukum yang saat ini berada di Boyolali." ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Puluhan warga Ngemplak, Boyolali datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat. Kedatangan mereka merupakan aksi solidaritas kepedulian sesama warga Perguruan silat yang terjerat kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Aan Hengky Damai Setianto.
Sebelum sidang digelar, majelis hakim PN Boyolali terlebih dulu melaksanakan Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Diversi ditempuh mengingatkan RM dan LAR itu usianya masih dibawah 17 tahun.
Ancaman hukuman bagi dua terdakwa anak ini juga dibawah 7 tahun penjara.
Hakim pun kemudian memfasilitasi dua belah pihak, yakni korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Hanya saja, langkah Diversi ini gagal ditempuh. Keluarga korban tetap kukuh menginginkan dua anak yang juga terlibat melakukan penganiayaan itu diadili.
Sementara, keluarga korban menginginkan sidang anak ini tetap dilanjutkan. Pihak keluarga menolak diajak damai dengan menyelesaikan perkara ini diluar persidangan.Karena memang, keluarga kehilangan anak.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, justru menyoroti adanya upaya Diversi ini.
Dari kuasa hukum terdakwa punya pandangan lain soal Diversi ini.
Dimana sejak awal sesuai BAP yang dia terima, pasal yang dipasang untuk menjerat kliennya adalah pasal 80 ayat 3, undangan -undang perlindungan anak yang menyebabkan kematian, upaya Disversi itu tak ada.