peristiwa

PPPSRS Malioboro City Bak Gelar Pawai Akbar 79 Gerobak Sapi dari Pemkab Sleman hingga Kantor Gubernur DIY

Sabtu, 7 Desember 2024 | 15:45 WIB
Gerobak sapi saat penuhi jalanan Kota Sleman



Krjogja.com - YOGYA - Desakan agar segera diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terus dilakukan para korban yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Regency. Para korban akan mengerahkan puluhan gerobak sapi dari Kantor Pemkab Sleman menuju Kantor Gubernur DIY.

Kirab akbar ini akan mengerahkan 79 gerobak sapi yang menjadi simbol perjuangan kami selama ini untuk mendapatkan hak legalitas berupa SHM SRS  yang selama sebelas tahun tanpa kejelasan, padahal kami sudah membayar lunas unit apartemen," Kata koordinator P3SRS Malioboro City, Edi Hardiyanto, Sabtu (7/12/2024).

Aksi dengan kirab budaya dengan moda transportasi jaman dahulu berupa Gerobak Sapi ini bertujuan untuk mendesak agar pemerintah Kabupaten Sleman segera menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF,sedangkan secara syarat teknis sudah terpenuhi semua dan ini sesuai petunjuk dari Derektorat Bina Penataan Bagunan (BPB) kementerian Pekerjaan Umum,surat dari kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selama ini terkesan diabaikan dan tidak dijadikan dasar dari DPUPKP Kab Sleman dan Pemda Sleman.

"Kami sebagai masyarakat atau konsumen yang bernaung pada P3SRS merasa geram dengan aturan yang selalu ada saja penambahannya dan terkesan di cari cari hal hal yang bukan syarat teknis hal itu sehingga menjadi pertanyaan kami ada apa dengan DPUPKP Sleman dan Pemkab Sleman tidak mau mengeluarkan SLF sedangkan semua unsur teknis sudah terpenuhi. Kami akan melayangkan surat pengaduan ke Polri untuk mengusut hal ini apakah ada pelanggaran seacara hukum, kami merasa ada yang aneh pemkab Sleman dan DPUPKP Sleman," ungkap Edi.

Edi menilai Pemkab Sleman serta DPUPKP Sleman dan DLH Sleman terkesan tidak berani melangkah serius dalam mengambil kebijakan dan keputusan sehingga tidak ada solusi dan hal administrasi. Surat dari Gubernur DIY juga terkesan disepelekan meski masyarakat telah menempuh jalur yang sesuai aturan.

"Dengan dasar permasalahan tersebut maka kita akan mengerahkan seluruh kekuatan yang ada, sampai kapanpun. Sampai hak kami terpenuhi kami tidak melawan pemerintah tapi kami sebagai masyarakat yang dibuat sulit oleh pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah Kabupaten Sleman. Ketika berbicara aturan harus berbicara masa lalu bagaimana bangunan bisa diperjualbelikan sedangkan perijinan SLF-nya tidak ada.  Semua persyaratan sudah dipenuhi tapi SLF nya sengaja ditahan tidak dikeluarkan oleh Pemkab Sleman, terkesan di persulit," keluh Edi.

Edi juga menjelaskan untuk rencana aksi dengan kirab 79 gerobak sapi ini, pihaknya telah berkirim surat pemberitahuan ke semua pihak berwenang agar aksi bisa berjalan lancar dan tertib. Ia menambahkan dalam setiap aksi yang dilakukan, para korban juga selalu menyuguhkan gaya aksi demo dengan dibalut suatu kemasan seni sekaligus menguri-uri budaya.

"Kami akan kawal terus dengan aksi aksi unik dan menarik. Kami akan menyiapkan panggung hiburan untuk mayarakat sampai SLF diterbitkan, hak kami didapatkan," pungkas Edi. (Fxh)


 

 

Jadilah yang terupdate dengan berita pilihan Kedaulatan Rakyat langsung di ponselmu dengan follow KRjogja.com WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VayVc42CBtxDSK7YLa3l
Pastikan aplikasi WhatsApp ada di smartphone kamu guys..

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB