peristiwa

Buruh PT Sritex Berhak Terima UMK 2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 14:18 WIB
Pabrik PT Sritex Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi) ((Wahyu imam ibadi))


Krjogja.com Sukoharjo Buruh PT Sritex berhak menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488. Saat ini buruh PT Sritex juga berhak mendapatkan upah dan hak lainnya sesuai ketentuan berlaku meski ditengah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Rabu (25/12) mengatakan, Disperinaker Sukoharjo dalam kasus di PT Sritex akan terus memantau khususnya pemenuhan hak buruh seperti upah dan lainnya. Sedangkan mengenai perkara hukum diserahkan ke pihak terkait.

"Kami prioritaskan pada pemenuhan hak buruh seperti upah termasuk buruh PT Sritex berhak mendapat UMK tahun 2025 sesuai hasil penetapan Gubernur Jawa Tengah. Sedangkan perkara hukum di PT Sritex kami serahkan ke pihak terkait dan kami sebatas memantau pengaruhnya pada buruh dan perekonomian di Kabupaten Sukoharjo khususnya di dunia kerja industri," ujarnya.

Baca Juga: BMKG Himbau Wisatawan Waspadai Gelombang Tinggi di Selatan Jateng

Disperinaker Sukoharjo terkait hak buruh mendapat upah akan terus dipantau khususnya mengenai status mereka di PT Sritex. Sebab buruh selama masih berstatus bekerja di PT Sritex berhak mendapatkan upah sesuai ketentuan berlaku.

Disperinaker Sukoharjo terus memantau kondisi di PT Sritex. Permasalahan yang ada sekarang sedang berupaya diselesaikan pihak perusahaan. Sedangkan terkait buruh saat ini ada sekitar 2.500-3.000 buruh dirumahkan.

Para buruh tersebut dirumahkan karena operasional perusahaan terganggu akibat ketersediaan bahan baku menipis. Selamat dirumahkan tersebut buruh mendapat pemantauan dari pihak terkait.

Baca Juga: Kemenhub: Masyarakat Bisa Manfaatkan Program Motis Natal 2024 Ke Jogja Hingga 29 Desember 2029

"Dampaknya memang sangat besar karena ada puluhan ribu buruh bekerja disana. Apabila operasional terganggu atau bahkan terhenti maka merugikan buruh. Saat ini memang masih dirumahkan dan bisa saja ada PHK. Terus kami pantau kondisi di PT Sritex," lanjutnya.

Disperinaker Sukoharjo akan memantau buruh PT Sritex khususnya di wilayah Kabupaten Sukoharjo saja. Sebab Sritex Grup memiliki sejumlah usaha disejumlah daerah.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, buruh menjadi prioritas untuk lebih diperhatikan karena paling terdampak dari perusahaan bermasalah. Tercatat saat ini ada sekitar 2.500-3.000 buruh atau karyawan di PT Sritex sudah dirumahkan pihak perusahaan. Kebijakan merumahkan ribuan buruh setelah muncul putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang kepada PT Sritex.

Baca Juga: Satu Dekade Perjalanan PPPA Raudhatul Jannah Pelestari Lingkungan

Jumlah buruh terdampak kemungkinan akan terus bertambah setelah ini. Sebab masalah baru muncul setelah MA menolak kasasi PT Sritex atas putusan pailit Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

"Perusahaan terus bermasalah dan terbaru MA menolak kasasi. Kami khawatir akan terasa dampak besar bagi buruh tidak hanya dirumahkan tapi bisa juga terkena PHK," ujarnya.

FPB meminta kepada pihak perusahaan serius dalam menyelesaikan masalah. Dengan demikian maka nasib buruh menjadi lebih jelas. Disisi lain, pemerintah diminta turun tangan membantu menyelesaikan masalah perusahan dan buruh di PT Sritex.

Halaman:

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB