peristiwa

Praktik Curang Takaran MinyaKita di PT KMR, Polda Jateng Belum Tetapkan Tersangka

Sabtu, 15 Maret 2025 | 17:20 WIB
Aparat Polda Jateng membandingkan volume normal 1 liter dengan kemasan botol tutup kuning MinyaKita ((foto:Abdul Alim))


Krjogja.com Karanganyar - Dari delapan saksi kasus dugaan kecurangan MinyaKita di PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) Karanganyar, Polda Jateng belum menetapkan tersangka. Kasus ini terus dikembangkan termasuk kemungkinan mitra pembuat kemasan MinyaKita terlibat.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman mengatakan menerapkan Undang-undang Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 junto pasal 8 huruf F dan pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 281 tentang Metrologi legal dalam temuan peredaran minyak goreng bersubsidi yang tidak sesuai takaran tersebut.

"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi. Belum ada penetapan tersangka. Saksi yang sudah kita periksa ada delapan orang," kata dia dalam ungkap kasus peredaran MinyaKita tidak sesuai takaran di PT KMR, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: BAZNAS Bantul Membantu Bangun Mushola di Balai Ternak

Terkait apakah ada unsur kesengajaan dengan mengurangi takaran MinyaKita, dia menyampaikan, masih melakukan pendalaman. Dia menyampaikan sampai saat ini masih mengizinkan PT KMR Karanganyar terus beroperasi. Khususnya untuk pola produksi mesin otomatis. Sedangkan mesin manual diduga biang keladi produk kemasan MinyaKita berkurang takarannya. Kemasan ini memiliki tutup botol warna kuning dan label MinyaKita di bagian bawah.

"Yang kami hentikan itu yang produksi menggunakan mesin manual. Karena setelah dilakukan pendalaman ternyata MinyaKita yang volumenya kurang adalah yang produksi mesin secara manual. Ciri-cirinya tutup warna kuning kemudian label MinyaKita tertempel pada bagian bawah," katanya.

Sedangkan untuk MinyaKita yang diproduksi dengan mesin otomatis memiliki ciri berbeda yakni tutup botol kemasan berwarna hijau dan label ditempel di tengah. Dimana berdasarkan hasil penelitian, MinyaKita kemasan tutup botol hijau telah sesuai dengan takaran. Dia memastikan PT KMR terus beroperasi sehingga tidak mengganggu distribusi minyak goreng di pasaran.

Baca Juga: Manfaat Daun Bidara untuk Kesehatan, Bantu Atasi Diabetes Hingga Kurangi Stres

Kabid Perdagangan Disdagperinaker Karanganyar Harjanto mengatakan kemasan botol tutup kuning berlainan desain dengan botol tutup hijau. Ia tak mau berspekulasi kaitan volumenya. Namun ia melihat jelas perbedaan fisik dua produk itu.

"Yang botol tutup kuning itu lebih banyak lekukannya. Kalau mengisinya manual tentu kalau sudah batas mengisi sampai leher botol, pengisiannya berhenti supaya tidak tumpah. Mungkin sampai penuh mengisisi tapi bobot tidak pas," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Polda Jateng menyita 89 ribu botol MinyaKita tutup kuning dari PT KMR. Semua barang bukti itu diduga volume tak sesuai takaran. Selisihnya hingga 30 ml dari volume seharusnya 1 liter. (Lim)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB